![]()
Suara banua news – BANJARMASIN, Direktur Utama PDAM Banjarmasin Yudha Achmadi akhirnya angkat bicara terkait rencana PDAM Intan Banjar yang akan mengambil alih cakupan pelayanan langsung air bersih masyarakat wilayah Kertak dan sei tabuk.
![]()
HAL TERSEBUT terkait pernyataan Pihak PDAM Intan Banjar yang pada saat itu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 2 DPRD Kabupaten Banjar Januari 2020 lalu.
Dalam RDP tersebut PD Intan Banjar ditarget untuk memperluas cakupan layanan mereka sebesar 80% di tahun 2023, dan salah satu cara untuk memenuhi target tersebut mereka akan mengambil alih pelayanan langsung air minum di wilayah Kertak Hanyar dan sungai Tabuk yang mana dua wilayah tersebut masih termasuk cakupan wilayah pelayanan mereka yang saat ini justru masih dilayani oleh pihak PDAM Bandarmasih.
Yudha Achmadi membantah bahwa pihaknya belum ada menyatakan setuju terkait rencana PDAM Intan Banjar yang akan mengambil alih pelayanan air curah dan baku secara langsung kepada kurang lebih 16.000 pelanggan tersebut, bahkan melakukan pertemuan untuk rencana tersebut pun belum ada.
” Jangankan setuju, pertemuan membicarakan hal tersebut pun belum ada ” terangya
Yudha kembali menjelaskan, sebenarnya PDAM Bandarmasih tidak ada masalah terkait rencana take over cakupan pelayanan langsung di dua wilayah tersebut. Harus ada mekanisme dan konvensasi atas kehilangan pelayanan pelanggan mereka, karena disana aset maupun investasi yang PDAM Bandarmasih sudah tanam yang mana hal tersebut harus mereka ganti sebagai konsekuensinya.
![]()
” Kalo PDAM Intan Banjar setuju dan mampu memenuhi persyaratan kami, tidak jadi masalah soal rencana pengambil alihan cakupan layanan air bersih tersebut ” imbuhnya.
Yudha bahkan membeberkan bahwa hingga saat ini justru banyak pelanggan dari sektor perumahan di wilayah kabupaten Banjar yang justru ingin minta dilayani oleh PDAM Bandarmasih dibandingkan PDAM Intan Banjar.
Dan untuk diketahui juga bahwa kerjasama pelayanan air baku dan air bersih di dua wilayah tersebut sudah tertuang dalam SK 3 Kepala daerah yaitu Walikota Banjarmasin, Walikota Banjarbaru dan Bupati Banjar dan juga SK Gubernur yang mana SK tersebut sifatnya mengikat.
” Dalam SK tersebut tidak ada poin maupun perjanjian yang menyebutkan mengenai pengembalian layanan dari PDAM Bandarmasih ke Kota Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar ” bebernya.
Lanjut Yudha, pengambil alihan cakupan layanan tersebut secara occupansi sebenarnya tidak mengurangi persentasi cakupan layanan PDAM Bandarmasin, namun tetap saja hal tersebut jadi perhatian serius mereka.
Terkait hal ini Direksi PDAM Intan Banjar lebih dari sepekan ini oleh tim suarabanuanews masih belum bisa dikonfirmasi dengan dalih dan alasan pihak Direksi selalu tugas keluar kota.
![]()
Sementara itu Pihak Humas PDAM Intan Banjar Untung hanya bisa menjelaskan bahwa pelayanan air bersih di dua wilayah mereka tersebut sifatnya hanya kerjasama, namun kerjasama seperti apa dirinya tidak bisa menjelaskan secara jauh karena hal tersebut wewenangnya ada pad Direksi.
” Setahu saya itu sifatnya kerjasama, untuk lebih jelasnya Direksi yang lebih berwenang menjelaskan ” tutupnya***
bud s sbn


















