SUARA BANUA NEWS- BATOLA – SEBANYAK 20 unit sepeda motor diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Batola. Puluhan sepeda motor tersebut hasil razia, terhadap balapan liar di kawasan jalan umum di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tabing, Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola, Minggu  sore, (30/12/2018)

Menurut Kasat Lalu Lintas Polres Batola AKP. Didik Suhartanto, pengamanan puluhan sepeda motor yang terlibat dalam balapan liar tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan itu.


“Aksi para pembalap liar itu sudah sangat meresahkan dan membahayakan pengguna jalan. Makanya, kami razia untuk diberi sanksi tegas,” tutur, Kasat Lantas Polres Batola.

Dengan sanksi ini, diharapkan  bisa memberikan efek jera para pelaku, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ia menegaskan, para orangtua harus pula turut berperan dalam mengatasi permasalahan balap liar di jalan umum.

Sementara itu, para pelaku balapan liar ini, selanjutnya diberikan pembinaan oleh anggota Satlantas Polres Batola, agar tidak lagi melakukan kegiatan balapan liar. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain,juga para pelaku balapan liar sendiri.

“ Sembari kami rutin melakukan razia, peran seluruh elemen masyarakat juga sangat diharapakan,” imbuhnya.*** ( Iberahim)