suara banua news -MARTAPURA, Sejumlah baliho dan spanduk berlabel komersil yang dipasang dikawasan pinggir jalan di Sungai Sipai dan Gotong Royong Martapura, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Banjar, Kamis (9/7/2020).

PENERTIBAN dilakukan selain mengganggu pengguna jalan, baliho dan spanduk juga dipasang jalur hijau serta tanpa izin.


” Penertiban baliho dan spanduk berlabel komersil karena berada di kawasan jalur hijau dan tanpa kantongi izin”

” Penertiban yang kita laksanakan sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Perizinan,” kata Imam, Kasi Penertiban Dinas Sat Pol PP Kabupaten Banjar.

Sebenarnya lokasi penertiban tidak hanya di kawasan Sungai Sipai dan Gotong Royong, melainkan di sekumlah titik yang direkomendasikan dinas terkait, Jalan Mantri Empat dan Jalan Veteran.

Karena keterbatasan muatan baliho dan spanduk hasil penertiban, hari cuma 2 wilayah yang bisa ditertibkan. Selanjutnya akan dilakukan hari berikutnya, tambahnya.

Sementara baliho komersil yang ditertibkan itu kebanyan berasal dari iklan rokok dan property atau pengembang perumahan yang mempromosikan unit rumah yang bakal di pasarkan, imbuhnya.***

suara banua news