suara banua news -MARTAPURA, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Banjar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi BSrE untuk implementasi tanda tangan elektronik di lingkup pemerintah Kabupaten Banjar.

KEGIATAN INI digelar di aula Barakat Martapura, kompleks perkantoran Pemkab Banjar dan dibuka Setda Banjar HM Hilman, Kamis (16/7/2020).


” Aplikasi BSrE salah satu implementasi dari smart city di Kabupaten Banjar, sebagai wujud dari tata kelola pemerintahan yang memanfaatkan sistem elektronik,” ujar HM.Hilman.

Dia menyebutkan, dalam transaksi elektronik sendiri dapat berdampak buruk, seperti resiko penipuan identitas.

Maka dari itu tambahnya Hilman, diperlukan mekanisme untuk menjaga integritas dokumen dan transaksi elektronik serta menjamin keaslian identitas para pihak yang bertransaksi secara elektronik.

Salah satu solusi untuk menjaga identitas terpercaya, integritas dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

“Hal ini juga lebih diyakinkan dengan perlindungan keaslian tanda tangan di aplikasi ini dibawah pengawasan BSSN”

“Namun jika ditemukan adanya penyalahgunaan pada aplikasi ini terkait tanda tangan tadi, maka sudah jelas dapat dikenakan sanksi hukum Pidana,” kata Setda Banjar ini.

Dia juga berharap kepada semua peserta bimtek, ntuk bisa memanfaatkan kegiatan tersebut dengan sebaik baiknya.

Kedepannya sudah tidak ada lagi yang tidak tahu terkait tandatangan elektronik tersebut, tegasnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian HM Aidil Basith menyampaikan bimtek tentang Tanda Tangan Elektronik (TTE) sesuai Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bimtek ini merupakan upaya percepatan implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik.

“Penerapan tanda tangan elektronik ini harapannya setiap instansi atau organisasi dapat melaksanakannya, karena lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik,” imbuhnya.****

suara banua news