SUARA BANUA NEWS.COM-KALIMANTAN SELATAN- Pasca ditolaknya gugatan Walhi Kalimantan Selatan oleh majelis hakim PTUN Jakatar Timur, terkait perkara lingkungan melawan Menteri ESDM atas izin operasi produksi tambang PT. Mantimin Coal Mining (MCM) di kawasan pegunungan Meratus, semakin menggelorakan semangat penolakan terhadap akrivitas penambangan oleh berbagai elemen masyarakat Kalimanran Selatan.
Salah satu perwakilan warga masyarakat Hulu Sungai Tengah (HST) Syamsuddin mengatakan sangat mendukung aksi penolakan penambangan. Dia juga menyesalkan penolakan terhadap gugatan Walhi Kalimantan Selatan dalam upaya menggugat SK Menteri ESDM.
“Aktivitas penambangan di kawasan Meratus, mengancam terhadap kelestarian lingkungan. Meratus diketahui sebagai areal resapan air untuk menolak banjir, itu tentu akan terganggu,” kata dia.
Sebelumnya, pada 28 Februari lalu, Walhi Kalimantan Selatan, mengajukan gugatan kepada Menteri ESDM dan PT. MCM atas SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT. MCM menjadi tahap operasi produksi. SK yang keluar 4 Desember 2017 mencakup tiga kabupaten , yakni, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan dan Tabalong.
Selama ini kawasan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, adalah satu-satunya daerah yang tak terdapat perizinan untuk aktivitas pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.
Sedangkan luasan areal izin tambang batubara di kawasan pegunungan Merarus itu 1.398,78 hektar meliputi hutan sekunder, pemukiman 51,60 hektar, sawah 147,40 hektar, dan sungai 63,12 hektar. IDi Kalimantan Selatan sendiri, PT. MCM menguasai lahan seluas 5.900 hektar.
Sementara itu gubernur Kalimantan Selatan H.Sahbirin Noor, mengatakan mendukung upaya masyarakatnya melakukan penolakan terhadap aktivitaa penambangan batubara di kawasan pegunungan Meratus.
Menurut gubernur pihaknya berkomitmen membantu warga sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah Provins i Kalimantan Selatan melalui Dinas Pertambangan dan Enegi, seperti memperketat izin yang diajukan pihak perusahaan hingga menolak izin jika benar merugikan masyarakat setempat.
Sahbirin Noor mengaku prihatin dengan Kondisi warga pegunungan Meratus, pasca adanya aktivitas penambangan batubara. Mengingat kawasan Meratus merupakan kawasan resapan air terbesar dalam mengantisipasi terjadinya bahaya banjir.”
Kita memberikan dukungan, tapi disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah Provinsi,” kata Sahbirin Noor.(MJI)


















