SUARA BANUA NEWS. COM.BANJAR- Seperti warga nelayan yang berlokasi di Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Warga nelayan di Desa Simpang Warga Dalam Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, juga mendapat bantuan rumah khusus nelayan siap huni.
Sayangnya, sejak proses lelang hingga pengerjaan fisik di lapangan, belum terpublikasikan. Sehingga tak heran kalau bamyak warga yang tidak mengetahui program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk warga nelayan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi dibangunnya rumah khusus nelayan di Desa Simpang Warga Dalam, berjarak cukup jauh dari pemukiman warga setempat dan berada di tengah “persawahan”. Atau berjarak sekitar kurang lebih 200 meter dari jalan desa.
Akses jalan menuju ke lokasi perumahan pun belum ada. Hanya menggunakan titian galam. Padahal proyek ini menggunakan dana APBN melalui Kementerian PUPR sebesar Rp. 4,9 miliar dengan pemenang lelang perusahaan dari Palangkaraya Kalimantan Tengah,PT.Bibis Margaraya. ![]()
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Banjar, Rahmad Kartolo, jumlah rumah khusus yang di bangun di Desa Simpang Warga Dalam, sebanyak 50 unit.
Sebelum proyek tersebut direalisasikan, syarat yang harus dipenuhi yaitu tersedianya lahan kosong untuk lokasi pembangunan rumah yang berbentuk lahan hibah dari desa ke Kabupaten.
” Lahan lokasi dimana dibangunnya 50 unit rumah khusus nelayan, merupakan lahan hibah. Di kita itu ada surat hibahnya,” ujar. Rahmad Kartolo di Martapura, Rabu (10/10/2018).
Ditambahkannya, para nelayan calon penerima rumah khusus, digratiskan alias tidak di pungut biaya dan sudah terdata sebelumnya dan masuk pemerintah pusat.
Dia juga mengatakan perumahan nelayan ini hanya masyarakat yang sudah terdata dan memenuhi kriteria penerima.
Disinggung sejauh mana kemajuan fisik pembangunan rumah khusus nelayan di lapangan ? Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Banjar, mengaku tidak tahu persis, karena pengawasan pekerjaan di lapangan dilakukan perkim provinsi Kalimantan Selatan.
” Pemerintah kabupaten hanya sebagai penerima saja,” kata Rahmad Kartolo.
Setelah diserah terimakan ke pemerintah Kabupaten oleh pemerintah pusat lanjut Rahmad Kartolo, maka pemeliharaan rumah khusus nelayan selanjutnya menjadi tanggungjawab daerah. Saat ini proses serah terima itu belum ada?
Sementara itu salah satu warga Desa Simpang Warga Dalam,Kursani mengaku pernah diminta untuk menyerahkan ftaotokopi KTP dan KK terkait rumah khusus nelayan tersebut oleh pihak pemerintah desa. Namun hingga saat ini dirinya tidak tahu daftar penerima yang sudah terdata di pusat atau di provinsi.
Sementara itu untuk konfirmasi, pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Selatan, tidak bisa di hubungi, meski sudah beberapa kali di kontak. Demikian juga dengan mantan PPK proyek rumah khusus nelayan yang kini berkantor di PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan informasi yang digali di lapangan, untuk rumah khusus nelayan ini tidak diberikan, tetapi hanya untuk dihuni sampai dianggap mampu. Yang terpenting informasi ini harus disosialisasikan agar diketahui warga, rumah itu bukan hak milik tapi sebagai hak huni saja.? (MJI)


















