SUARA BANUA NEWS.COM, BANJARBARU- SIDANG perdana kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya Landasan Ulin digelar di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (29/11/2018), dengan terdakwa Staf Ahli Pembangunan Kota Banjarbaru Antoni Arfan dan Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Ahmad Jayadi.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yusuf Pornowo SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ghanes SH, dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru,
dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam dakwaan setebal lebih 50 halaman itu, Jaksa Penutuntut Umum menjelaskan awal kejadian perkara yang bermula adanya laporan indikasi dugaan praktik tindak pidana korupsi di Dishubkominfo Banjarbaru tahun 2010-2015 terkait soal retribusi parkir di Pasar Ulin Raya,.
Dijelaskan JPU dalam perkara ini, terdakwa diduga melakukan pengurangan jumlah setoran retribus dari jumlah setoran yang semestinya dibayarkan dengan total kerugian dari dugaan korupsi ini, kejaksaan menyebut mencapai Rp 1,06 Miliar.
Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa, Ivoliansyah SH mengatakan kalau pihaknya tidak akan melakukan eksepsi pada persidangan ini. Namun akan tetap melanjutkan persidangan selanjutnya untuk mendengarkan keterangan para saksi yang rencananya akan digelar 3 Desember 2018 mendatang.
“Selain itu, dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi termasuk tidak benar yang diarahkan kepada klien kami, yang jelas nantinya kita buktikan kebenarannya pada pembuktiannya,” jelas Ivoliansyah SH.
Atas perbuatannya itu kedua terdakwa disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahum 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.l.(MJI/RAH)


















