SUARA BANUA NEWS.- KABUPATEN  BANJAR – TIM GABUNGAN  dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP dan didukung pihak kecamatan Gambut  serta  Kertak Hanyar, melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah., Rabu (28/11/2018)

Menurut  Plt Camat Gambut H Sirajudin Ali,  tugas tim gabungan adalah melakukan penegakan perda nomor 04. Mereka  disebar di beberapa titik dikawasan target di kecamatan Gambut dan kecamatan Kertak Hanyar, seperti melakukan pemantauan, sekaligus mengedukasi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan,


Masyarakat yang terindikasi melakukan pelanggaran  kata H Sirajudin Ali, langsung digiring petugas gabungan  ke  kesekretarian di kantor  Kecamatan Gambut,  untuk dilakukan  pendataan , pembinaan. dan pemahaman tentang perda  pengelolaan sampah.

Sedangkan dipilihnya  kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, karena kedua kawasan ini masuk dalam program inovasi “Gambut Hanyar Babungas”. Sebuah  gerakan untuk menjaga kebersihan dan keindahan  lingkungan di dua kecamatan tersebut.

Sementara itu, Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar Imam Syafrizal, mengungkapkan diterjunkannya tim gabungan dalam penegakan perda nomor 4, sebagai upaya untuk mengurangi volume sampah di kawasan Gambut dan Kertak Hanyar.

“Operasi ini bisa memberi sefek jera bagi mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran perda nomor 04.  Tujuannya  Kecamatan Gambut dan Kecamatan Kertak Hanyar, lebih bersih, indah  guna mewujudkan Gambut -Hanyar Babungas, yang pada akhirnya berujung pada  kota layak Adipura 2018 untuk kabupaten Banjar.” Kata Imam Syafrizal.

Di pihak lain, masyarakat di kecamatan Gambut,  menyatakan sepakat  terhadap kegiatan penegakan perda tersebut. Termasuk  Marisa,  mahahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional (STIENAS) Banjarmasin. Ia mengatakan, perlu ada kesadaran dari masyarakat luas dalam menciptakan lingkungan yang bersih. Salah satunya jangan membuang sampah sembarangan.

“ Disadari atau tidak. Tindakan membuang sampah sembarangan telah merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Untuk itu budayakanlah membuang sampah pada tempatnya,” imbuhnya Marisa. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/Brifda-Hairudin/Dani)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here