SUARA BANUA NEWS- KALSEL- KOMISI Pemlihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, sejauh ini sudah mendata sebanyak 7.106 orang pemilih disabilitas (difabel) atau yang memiliki keterbatasan diri pada Pemilu 2019.
“Ini data pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) semua jenis difabel, di luar yang cacat kejiwaan,” jelas Edy Ariansyah Ketua KPU Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (6/11/2018).
Menurutnya, data itu diluar pemilih cacat mental atau sakit jiwa, karena data untuk ini masih dalam pendataan. Dan nantinya mereka akan dimasukkan dalam DPT tambahan.
” Semua orang sakit jiwa di daerah ini didata dulu, baru dikalasifikan yang sakit secara permanen dan mana yang temporer. Sebab, klasifikasi difabel cacat mental ini dilakukan sangat hati-hati, ” tutur Edy Ariansyah.
Bagi mereka ini, tambah Edy, ada kekhususan, sebab mereka ini warga yang sangat khusus, dan dijamin haknya sebagai pemilih.
Kalau tidak diakomodir warga yang berhak ini, KPU bisa dipidanakan, makanya warga difabel pun termasuk yang sakit mental diupayakan dimuat, tapi yang khusus mungkin bisa memilih dengan surat pernyataan dokter bahwa dia sedang sadar.
Syarat pemilih itu, adalah Warga Negara Indonesia (WNI), tidak sebagai TNI atau Polri dan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan ketetapan pengadilan, kata Edy.
Edy Ariansyah juga menyebutkan, untuk pemilih difabel yang sudah terdata dalam DPT ini, dengan rincian tuna daksa sebanyak 1.970 orang, tuna netra sebanyak 1.001 orang, tuna rungu sebanyak 1.398 orang, tuna grahita sebanyak 1.246 orang.
Sementara, sebanyak 1.491 orang, masuk dalam disabilitas lainnya, sehingga total keseluruhannya 7.106 orang.
Untuk DPT di Provinsi Kalsel pada Pemilu 2019, sudah ditetapkan sebanyak 2.754.291 jiwa, yang terdiri dari 1.371.667 pemilih laki laki dan 1.365.685 pemilih perempuan, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 13.077 di 13 kabupaten/kota.***


















