SUARABANUANEWS-BANJARMAAIN, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
menjanjikan penanganan pemeriksaan dan persalinan ibu hamil
peserta BPJS tidak akan ditolak dan akan tetap dilayani Rumah
Sakit.

Menanggapi sejumlah isu yang beredar dimasyarakat terkait adanya
penolakan pelayanan kesehatan persalinan ibu melahirkan yang
menjadi peserta BPJS di rumah sakit, ternyata ditampik keras oleh
Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.


Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr
Lukman Hakim saat ditemui diruang kerjanya kemarin. Lukman
menjelaskan bahwa ada miskomunikasi dalam masalah ini. karena
menurutnya pelayanan kesehatan pemeriksaan ibu hamil hingga
persalinan peserta BPJS biayanya sudah masuk dalam tanggungan
pemerintah.

” Dari kasus yang kita temui, penolakan persalinan ibu hamil
peserta BPJS di rumah sakit terjadi akibat, saat proses persalinan
banyak yang mengalami komplikasi, akibatnya biaya penanganan
persalinan yang seharusnya bisa ditekan akhirnya membengkak, dan
hal tersebut mengakibatkan penanganan pasca persalinan ibu hamil
tersebut tidak dimasukkan dalam tanggungan biaya BPJS oleh rumah
sakit yang bersangkutan ” terangnya.

Lukman kembali menjelaskan, Komplikasi saat persalinan bisa
dihindari apabila ibu hamil tersebut rutin memeriksakan
kehamillannya tiap triwulan selama masa 9 bulan kehamilan, yang
mana biaya pemeriksaan ibu hamil ini juga sudah masuk dalam
pelayanan kesehatan BPJS.

” harus dilakukan pendidikan disiplin kesehatan dalam hal ini, dan
ibu hamil peserta BPJS harus menyadari dan memahami hal tersebut,
agar kondisi komplikasi bisa dihindari dan proses persalinan bisa
berjalan dengan normal, jadi isu penolakan terkait penanganan
persalinan ibu hamil di rumah sakit tersebut tidak sepenuhnya
benar ” tandasnya.(BS)