SUARA BANUA NEWS – MARTAPURA -KEPALA Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muji Martopo mengatakan dan berjanji akan tetap mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kunjungan kerja DPRD Banjar yang selama kurang lebih 2 tahun tidak ada kejelasannya, di Kantornya di Martapura Kabupaten Banjar, Senin (14/1/2019) kemarin.
Menurut dia, pihaknya saat ini akan masuk ke proses pemeriksaan, terhadap kasus yang masih menyita perhatian masyarakat ini. ” Kita masih proses kasus dugaan perjalanan fiktif anggota DPRD Banjar, dengan akan memanggil siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus ini ” ungkapnya.

Selain kasus dugaan perjalanan dinas luar daerah fiktif dan Kasus perjokian dalam perjalanan dinas ke luar daerah
yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 5 miliar dari pagu anggaran tahun 2015 sebesar Rp 16,3 miliar dan anggaran tahun 2016 dan 2017 masing -masing sebesar Rp 24 miliar.

Kasus dugaan Korupsi perjalanan Dinas fiktif anggota DPRD Kabupaten Banjar ini menguak kepermukaan, saat mereka melakukan perjalanan dinas ke Surabaya, ada kuat dugaan sejumlah modus korupsi diantaranya adalah perjokian kunker.
Untuk diketahui Kasus ini sendiri bergulir sejak 2015-2016 lalu. Bahkan sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017 lalu.
Sementara itu hingga 2 tahun berjalan, kasus ini belum ada kepastian hukumnya. Masyarakat Kabupaten Banjar, sangat menunggu aksi penegakan hukum dari kasus dugaan perjalanan fiktif luar daerah DPRD Banjar ini.
Mursadi salah satu masayarakat kabupaten Banjar mengaku sempat bingung dengan kasus yang sempat 2 tahun tidak ada kejelasannya tersebut.
” Perlu ada kejelasan dan ketegasan dari pihak kejaksaan terkait masalah ini, karena ini menyangkut kredibilitas mereka sebagai aparat penegak hukum ” timpalnya.
Mursadi juga menambahkan, jangan sampai kasus ini hanya menjadi cerita angin lalu saja tanpa ada endingnya, dan apabila memang ada wakil rakyat yang terbukti terlibat, maka penegak hukum harus berani menjeratnya.
Untuk diketahui Kasus ini bisa saja diambil alih oleh Kejaksaan Agung dengan dasar hukumnya, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor.(BS)