SUARA BANUA NEWS – TANAH LAUT – JAKSA Penuntut Umum dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwaKepala Sekolah SMAN 1 Pelaihari Drs HM Yusransyah, dan bendahara sekolah Sri Marliani.

PENUNDAAN tersebut karena Imam Cahyono jaksa yang menangani perkara ini, meminta sidang untuk ditunda karena ketidaksiapan nota tuntutan.


“Jaksa minta sidang ditunda dengan alasan belum siap,” ujar M Nian staf di pengadilan Tipikor, Selasa (9/4/2019).

Kasus ini berawal pada tahun 2015 lalu. Dimana SMAN 1 Palaihari menerima dana BOS sebesar Rp 1,1 miliar. Kemudian pada tahun 2016 kembali menerima sebesar kurang lebih Rp 1,1 miliar.

Salah satu tugas Kepala Sekolah yaitu, memverifikasi dana yang sudah diterima sekolah. Bersama bendahara  Sri Marliani menarik keseluruhan dana dan atas perintah terdakwa HM Yusransyah, Sri Marliani diminta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan seolah-olah Rencana Anggaran Belanja (RAB) terserap100 persen.

Diungkapkan juga kalau penyusunan RAB ditentukan sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan dewan guru dan komite sekolah.

Setelah uang cair, kemudian diserahkan kepada pelaksana kegiatan dan sisanya disimpan oleh terdakwa Sri Marliani, padahal sesuai aturan anggaran yang tidak terserap harus dikembalikan ke negara.

Atas perbuatan keduanya, JPU menjerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18  UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1.dengan kerugian negara  berdasarkan  perhitungan  BPKP Kalsel sebesar Rp 576.131.780. ( ms/rh)***