SUARA BANUA NEWS – BANJAR – SATUAN Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Kabupaten Banjar, giat melakukan penegakan Perda Ramadhan, p menyisir sejumlah lokasi yang menjadi tempat berjualan, terutama makanan

” Petugas yang diturunkan dibagi dalam dua sektor. Sektor Barat meliputi kawasan Gambut dan sekitarnya. Sedangkan Sektor Timur itu kawasan Martapura dan sekitarnya, ” kata Ali Hanafiah, Kepala Sat Pol PP Kabupaten Banjar.


Disebutkan lagi, pelaksanaan penegakan Perda Ramadhan lebih mengarah pada persuasif dan pembinaan yang dimulai sejak 3 hari ramadhan hingga 23 Ramadhan secara nonstop.

Kegiatan ini juga tambah Ali Hanafiah, didukung penuh TNI Polri.Dan berdasarkan perda ramadhan, penjual makanan itu baru buka pada jam 3 sore.

Namun kenyataanya masih ada jam 12 atau jam 1 siang. Kondisi ini masih bisa ditoleransi, dengan melihat jenis makanan apa yang dijual. Bukan menjual makanan yang langsung dimakan di tempat.

” Istilah sekarang warung sekadup. Kalau jual makan untuk menu berbuka puasa, seperti kue kue atau menu makan jadi masih bisa ditoleransi,” ujarnya.

Selain kegiatan itu, Satpol PP juga telah menertipkann PKL yang menggelar dagangannya di depan pintu masuk masjid Al Qoramah Martapura.

Hal itu pihaknya lakukan adanya laporan warga yang merasa kurang nyaman atas keberadaan PKL disana.

Dalam menjaga kekhusuan umat muslimin dalam menjalankan ibadah puasa. Pihaknya bersama TNI- Polri, juga mengantisipasi adanya potensi yang merusak ketertiban umum, seperti pesta tuak, lem dan pacaran serta penggunaan obat obatan campuran, imbuhnya.*(rh/bs).