SUARA BANUA NEWS-Batola, Dua pelaku pencurian di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) 1 Mandastana, yaitu Yehezkiel Lutfher Cristian (18) dan M Jayadi (19), diringkus anggota Polsek Mandastana.
Kedua pelaku ini ditangkap tak lama melakukan pencurian saat berada di pinggir Jalan Mandastana Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jum’at (12/7/2019) lalu.
Diketahui pelaku Yehezkiel beralamat di Jalan Ray 3 RT 04 Desa Tambing Rimbah Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola.
Sedangkan pelaku Jayadi beralamat Jalan Kakak Tua RT 06 RW 03 Desa Karang Indah Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola.
Keduanya terbukti melakukan pencurian di ruang Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mandastana
Dari tangan kedua pelaku , polisi menyita barang bukti berupa satu unit Notebook merk ASUS warna Silver, satu unit Handycam merk Sosy warna silver, satu buah tabung gas elpiji melon tiga kilogram, satu unit sepeda motor warna kuning merah, dan satu buah palu gagang plastik mika warna kuning.
Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya SIk, didampingi Kapolsek Mandastana, Ipda Maryono mengatakan, penangkapan pelaku tak sampai 1×24 jam usai beraksi. Dan kedua pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP.
Dari kronologisnya, kedua pelaku ini melakukan pencurian di sekolahan sekitar pukul 03.00 WITA, pada saat warga sedang tertidur lelap.
Disitulah kedua pelaku beraksi dengan cara merusak pintu depan ruang guru dan pintu langsung renggang.
Lalu esok paginya, sekitar pukul 07.30 WITA, baru diketahui barang-barang dalam ruangan sudah tak ada lagi, para guru pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Mandastana.
Setelah menerima laporan anggota pun langsung menuju ke Tempat Kejadian Pekara (TKP), untuk mengumpulkan para saksi yang melihat peristiwa ini, dan para pelaku akhirnya dapat diringkus oleh anggota Buru Sergab (Buser) Polsek Mandastana.***
penulis : ahim
foto : ahim

















