SUARABANUANEWS – BANJARMASIN, PEMKO Banjarmasin melalui Dinas Perkim telah menyelesaikan pembebasan kawasan yang terkena dampak pembangunan jembatan Sei Gardu 1,2 dan jembatan Sei Lulut dengan anggaran kurang lebih 10 Milyar Rupiah dari dana APBD Pemko Banjarmasin tahun 2019.

Setelah sebelumnya telah melakukan sosialisasi sejak tahun 2018 lalu, pemko Banjarmasin akhirnya telah menyelesaikan prosedur ganti rugi lahan pada kurang lebih 50 persil bangunan baik yang ada dibantaran sungai maupun tidak yang terkena dampak atas proyek pembangunan 3 jembatan di wilayah tersebut.


Kadis Perkim Kota Banjarmasin A Fanani S menjelaskan, ganti rugi lahan tersebut dimaksudkan adalah ganti yang wajar dikarenakan dari 50 persil bangunan tersebut sebagian besar berada di atas sungai bukan tanah.

” Yang namanya ganti rugi lahan itu hanya untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang sah bukan bangunan yang berdiri di atas sungai ” terangnya.

Penggantian yang wajar tersebut lanjut Fanani juga sudah berdasarkan perhitungan Tim pembebasan lahan Pemko Banjarmasin bersama tim Apresial, berdasarkan bentuk fisik bangunan maupun luasan lahan atas tanah yang sah tersebut.

” Taksiran nilai fisik dari bangunan yang terkena dampak pembangunan tersebut sudah dihitung oleh tim, dan nilainya sudah disepakati bersama jadi sudah tidak ada masalah lagi soal itu ” timpalnya.

Pembebasan lahan yang terkena dampak 3 proyek pembangunan jembatan tersebut terang Fanani lagi adalah salah satu upaya pemko Banjarmasin dalam mendukung upaya pemerintah Provinsi Kalsel melakukan Pelebaran Jalan Provinsi yang menghubungkan antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin, guna mengatasi kemacetan yang sudah terlanjur parah diwilayah tersebut disaat jam jam sibuk seperti pagi dan sore hari.

” Program pembebasan lahan untuk pelebaran jalan provinsi tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun hanya saat ini baru bisa direalisasikan ” tandasnya.(BS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here