sbn – MARTAPURA, Proyek renovasi lapangan tenis lokasi Jalan Albasia, Kabupaten Banjar, yang dijalankan oleh CV Rinkei Khal Nusantara dengan anggaran Rp 393 juta, telah dinyatakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar.

HAL ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar yang digelar pada Sabtu (7/2/2026).


Kepala Disbudporapar Kabupaten Banjar, Irwan Jaya, menjelaskan bahwa seluruh data terkait proyek mulai dari desain hingga perhitungan biaya telah disampaikan secara lengkap dalam rapat tersebut.

“Kami telah menyajikan semua informasi yang dibutuhkan, dan pihak Komisi IV telah dapat menelaah secara langsung data yang kami berikan,” jelasnya.

Menurut Irwan, sarana prasarana olahraga di daerah ini memerlukan perhatian khusus untuk menjaga kualitasnya.

Untuk lapangan tenis Albasia, beberapa bagian penunjang juga akan mendapatkan perbaikan sesuai dengan ketentuan kontrak.

“Kontrak pekerjaan telah berakhir pada 20 Desember 2025, dan karena masih dalam masa pemeliharaan selama 90 hari pasca serah terima, seluruh bagian yang memerlukan perbaikan akan kami tangani,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Hj Anna Rusiana, mengakui bahwa alokasi anggaran dan pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan rencana.

Namun, ada beberapa poin yang perlu menjadi perhatian.

“Warna cat lapangan dinilai kurang tepat karena bisa mengganggu konsentrasi pemain, selain itu terdapat keretakan yang harus diperbaiki dalam masa pemeliharaan”

“Kami juga menyarankan agar kondisi musala dan toilet di sekitar lokasi menjadi fokus perbaikan ke depannya,” jelasnya.

Hj Anna menambahkan bahwa meskipun masa pelaksanaan hanya 30 hari kalender, proyek ini mencakup dua item utama yaitu perbaikan lapangan tenis dan pembongkaran 14 pilar beton.

“Pembongkaran satu pilar saja membutuhkan waktu sekitar dua hari, sehingga kami memahami tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan,” lanjutnya. ***