sbn-BANJAR, Proyek pembangunan Jembatan Plaza Pelayanan Publik di Jalan A Yani KM 14, Kecamatan Gambut mengalami keterlambatan penyelesaian.
HAL ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar pada hari Sabtu (7/2/2026), dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Anggaran 2025 dan Perencanaan Pelaksanaan Anggaran 2026.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar dengan nilai anggaran Rp1,37 Miliar ini seharusnya selesai pada 5 Desember 2025.
Pekerjaan yang dilakukan oleh CV Putra Tunggal Jaya baru tuntas pada 8 Januari 2026 dan kemudian dilakukan proses Provisional Hand Over (PHO).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin, menyampaikan bahwa terdapat tiga faktor yang menyebabkan keterlambatan tersebut.
“Penyebab utamanya adalah waktu pelaksanaan yang sangat mepet karena dilakukan di akhir tahun, adanya pergeseran titik pemasangan tiang pancang sekitar 1 meter untuk menghindari tiang listrik yang sudah ada, serta kinerja kontraktor yang tergolong lamban dalam menyelesaikan pekerjaan,” jelasnya.
Sebagai konsekuensi, pihak kontraktor mendapatkan sanksi berupa perpanjangan waktu pelaksanaan (adendum) dan denda sesuai ketentuan perjanjian.
Amiruddin menekankan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan agar kasus serupa tidak terulang.
Hal ini semakin krusial mengingat DPMPTSP akan segera melaksanakan pembangunan Gedung Plaza Pelayanan Publik dengan nilai pagu anggaran Rp3,7 Miliar.
“Kami berharap pembangunan gedung dua lantai tersebut dapat dimulai pada triwulan pertama tahun ini”
“Proses perencanaan sudah selesai, sehingga sekarang fokus pada tahap pengadaan barang dan jasa (PBJ),” ujar politisi dari PPP Kabupaten Banjar itu.
![]()
Untuk memastikan mutu dan kelancaran pembangunan gedung tersebut, Amiruddin mengusulkan agar DPMPTSP mendapatkan pendampingan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar jika diperlukan.
“Meskipun demikian, saya memiliki keyakinan penuh pada Pak Muhammad Ikhsan sebagai Sekretaris DPMPTSP, karena memiliki latar belakang keilmuan teknis yang mumpuni untuk mengelola proyek ini,” tutupnya. ***


















