suara banua news – BANJAR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar siap melaksanakan PP 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung pengganti IMB.

DEMIKIAN diungkapkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar Ida Presy didampingi Kasi Perijinan Tertentu Sultoni saat dikonfirmasi perihal kesiapan DPMPTSP dalam mengimplementasikan PP.16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung pengganti IMB.

Pihaknya membenarkan bahwa PP tersebut nantinya akan mengganti kebijakan peraturan daerah terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Sultoni menambahkan bahwa prosedur untuk mendapatkan PBG tidak jauh berbeda dengan prosedur mendapatkan IMB yaitu masih melalui Online Single Submission (OSS).

” Secara system kami sudah siap tinggal menunggu perda dan pemantapan koordinasi dengan dinas teknis terkait untuk pembagian tugasnya,” terangnya.

Bedanya PBG dan IMB adalah, apabila dulu dalam perda IMB seluruh kewenangan terkait administrasi ditangani sepenuhnya oleh DPMPTSP kini, polanya berubah yaitu melibatkan Dinas Teknik yaitu Dinas PUPR sebagai pihak yang mengkolektif kelengkapan Berkas Administrasi dan DPMTSP sebagai filter apakah berkas persyaratan untuk mendapatkan PBG ditolak, diperbaiki atau disetujui.

” Tim dari Dinas Teknis yang nantinya akan mengkaji letak Tata ruang, sempadan & menentukan Retribusinya, tugas kami tinggal memverifikasinya saja nantinya,” tandasnya Sultoni.

Untuk di ketahui bahhwa, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan istilah baru yaiti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung, yang tertuang dalam poin 17 Pasal 1.

Setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan, maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG yang diajukannya meliputi, fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.

Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri Seperti memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.

Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya.

Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi, maka pemilik gedung itu wajib mengajukan PBG perubahan dan Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari pembekuan dan pencabutan PBG hingga sanksi akhir yaitu pembongkaran.***
budi s sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here