Syahruzzaman,SH kuasa hukum terdakwa

SUARA BANUA NEWS- Banjarmasin, Terdakwa kasus perdagangan satwa langka, Junaidi Dali alias Junai (39) tahun, melalui kuasa hukumnya Syahruzzaman SH, merasa keberatan atas tuntutan jaksa Masrita Fakhliyana SH selama1 tahun 6 bulan terhadap kliennya.


TERDAKWA warga Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kota Baru ini, hanya membantu menjualkan burung Julang Emas (Rangkong), milik temannya melalui media sosial dan ternyata diketahui melanggar hukum.

” Selaku Kuasa Hukum terdakwa, kami meminta dan memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan bahwa terdakwa telah menyesali akan perbuatannya. Selain itu terdakwa juga merupakan bentuk tu tulang punggung keluarganya,” harapnya.

Tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan tersebut, sangatlah berat. Karena merujuk pada kasus serupa, sebagian ada yang hanya dihukum selama beberapa bulan saja,.

Apalagi terdakwa Junaidi Dali ini, tergolong warga tidak mampu, selain terdakwa juga tidak mengerti apa yang dia lakukan melanggar hukum, lanjutnya.

Dengan alasan tersebut selaku kuasa hukum terdakwa, mengharapkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, yaitu Afandi widarijanto SH, Teguh Santoso SH, dan Sutisna Sawiti SH, agar terdakwa Junaidi Dali, diberikan keringanan hukuman.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***

foto dan naskah ditulis oleh cory.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here