SUARA BANUA NEWS- Banjarmasin, Terdakwa dugaan pencemaran nama baik M. Rinzani SE MM di vonis majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dengan hukuman 1 tahun penjara, Rabu siang (25/9/2019).

MAJELIS hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang ketuai Eddy Cahyono SH MH dengan hakim anggota Muhamad Fatkan SH Mhum dan Roro Endang Dwi Handayani SH MH ini, dalam amar putusannya menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menuliskan kalimat di spanduk ” Tangkap Kadishut Hanif Faisol Norofik : Mark Up Penghijauan di Perkantoran Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan.” sebagaimana telah diatur dalam pasal 311 ayat (1) KUHP.


Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Jurkani SH saat ditemui usai sidang, mengatakan bahwa pihaknya tidak terima dengan putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara kepada kliennya.

Menurutnya, hukuman tersebut dinilainya terlalu berat. Atas putusan itu selaku kuasa hukum M. Rinzani SE MM, langsung ajukan banding.

” Kami tidak terima terhadap putusan hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim tersebut, oleh itu kami akan melakukan banding,” katanya .

Hukuman tersebut lanjutnya terlalu berat, mengingat apa yang dilakukan kliennya hanya agar masalah terkait adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut sesegera mungkin di tindak lanjuti,

Sementara itu vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Rizki Purbo SH MH dari Kejari Banjarmasin, yang dituntut selama dua tahun penjara.***

hasil liputan qory

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here