SUARA BANUA NEWS- Banjarmasin, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya memvonis bersalah Direktur CV.Rindu Alam Daniel Betteng divonis 7 (tujuh) bulan penjara dan denda 10 (sepuluh) juta subsidiair 3 (tiga) bulan penjara, Kamis sore (26/9/2019).
VONIS tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eko Tjahjono SH MH dari Kejati Kalsel yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 1 tahun dengan denda 10 juta subsidiair 6 (enam) bulan penjara.
Daniel Betteng, merupakan satu dari tiga terdakwa bersama Ukkas Arpani (44) tahun, Dirut. PT. Borneo Aura Sukses dan Arif Rahman (mantan Kacab.Pembantu Antasari Bank Syariah Mandiri (35) tahun ( sidang terpisah), dalam perkara
dugaan pembobolan dana Bank Syariah Mandiri Sebesar 18,5 M.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Mochamad Yuli Hadi SH MH dengan hakim anggota Nanik Handayani SH MH dan Jamser Simanjuntak SH MH, bahwa terdakwa Daniel dianggap secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal kesatu pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo pasal 56 ayat 1 dan 2, dan kedua melanggar pasal 3 UU-RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara ini baik terdakwa Daniel maupun Arif Rahman serta Ukkas Arpani, oleh JPU dituding telah melakukan persekongkolan dalam peminjaman dana senilai Rp18 Miliar kepada Bank Syariah Mandiri (BSM), dengan memainkan perannya masing-masing.
Ketiga terdakwa ini dalam mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Mandiri dengan Jaminan berupa kapal (tugboat), tetapi sebenarnya kapal itu tidak ada.***
hasil liputan corry sbn


















