SUARA BANUA NEWS- Martapura, Sekertaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrin, SH.MH, menyayangkan jika ada bangunan pemerintah yang tidak melengkapi administratif seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal itu salah satu sumber pendapatan daerah yang harus kita dukung semua, ucapnya di gedung dewan rakyat Martapura, Rabu siang (2/9/2019).

” Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung itu sendiri,” tambahnya.


Persyaratan administratif bangunan gedung itu lanjutnya, meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan

Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh pemerintah daerah dalam bentuk IMB. Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan.

“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan harus memiliki IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat, melalui proses permohonan izin,” tambahnya lagi

Jika ada bangunan pemerintah tanpa IMB, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin.

” Itu ranahnya Sat Pol PP untuk menertibkannya. Di Kabupaten Banjar sendiri ada perda yang mengatur itu,” singgung Muhammad Syahrin.

Dia juga berpendapat secara aturan, bangunan yang telah berdiri, tetapi belum memiliki IMB, saat sebuah perda IMB belum diberlakukan, maka izinnya harus mendapatkan sertifikat layak fungsi. Apalagi itu bangunan untuk umum. Kondisinya akan kontras jika bangunan milik pemerintah itu dibangun saat ini, tandasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PKB, Heru Pribadi Jaya, bahwa bangunan milik pemerintah tanpa IMB, bisa disebut melanggar aturan yang dibuat pemerintah sendiri.

Namun dirinya mengaku belum begitu tahu persis, apakah ada kompensasi bangunan pemerintah bisa pengecualian IMB, misalkan bangunan sekolah?

Kalau dilapangan sebut Heru ditemukan ada bangunan pemerintah kabupaten atau provinsi tanpa IMB, pihaknya sepakat penegakan perda harus di lakukan.

” Sat Pol PP bisa melakukan tindakan terkait bangunan tanpa IMB. Apalagi Kabupaten Banjar ada perdanya,” tutupnya.

Berdasarkan catatan suara banua news, ada sejumlah peraturan yang mengatur tentang IMB, misalkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.**

tim suara banua news