SUARA BANUA NEWS-
Banjarmasin, Akibat tidak bisa menahan emosi terkait adanya dugaan perselisihan soal upah dan biaya sewa mobil, terdakwa Ahmad Syarif warga Jalan Kampung Melayu gang Arrahman no 1 Rt 09, Banjarmasin, harus menerima ganjaran atas perbuatannya tersebut.

Dimana Jaksa Penuntut Umum Rizki Purbo SH MH dari kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, meminta agar Majelis Hakim yang diketuai Kairul Soleh SH dengan didampingi kedua anggotanya Yusuf Pranowo SH MH dan Mochamad Arif Satiyo Widodo SH MH, menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan tethadap terdakwa Ahmad Syarif (29) tahun, saat sidang lanjutan perkara penganiayaan yang digelar di Pengadilan Banjarmasin, Rabu sore,(23/10/2019).


Adapun JPU dalam pertimbangan hukumnya, dan juga setelah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi termasuk Yahdian Aulia (korban) yang dihadirkan dalam persidangan yang pada pokoknya bahwa terdakwa Ahmad Syarif yang dalam keadaan emosi memukulkan pipa besi sepanjang kurang lebih 65 cm yang dibawanya kebagian dahi, hidung serta tangan korban hingga berdarah tersebut terbukti bersalah dan sebagai mana yang telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sementara oleh Majelis Hakim menunda sidang minggu depan dengan agenda pembalaan.

Untuk sekedar diketahui bahwa terdakwa diamankan pihak kepolisian karena adanya laporan dari Yahdian Auli ( korban ) dugaan penganiayaan yang terjadi di ATM dekat Kampus Sari Mulia di Jalan Pramuka, Banjarmasin, pada 3 Mei 2019 sekitar pukul 16.00 wita.***

hasil liputan qory sbn