SUARA BANUA NEWS – Banjarmasin, Khoirul, seorang pedagang solar asal Kota Banjarbaru yang nyambe jualan sabu, akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Kasusnya pun kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

DARI sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis sore (24/10/2019), Khoirul, mengaku sebelum dibekuk Satuan Narkoba Polda Kalimantan Selatan, dirinya dititipi sabu seberat 25 gram oleh seorang bandar yang tidak dikenalnya.


Barang haram tersebut, rencananya di jual ke pemakai atau pengguna, dengan imbalan sekitar Rp. 2 jutaan lebih.

Bersama terdakwa, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti 1 gram lebih sabu, hasil penggrebekan di rumah terdakwa.

” Sebelum saya diamankan, saya dititipi sabu seberat kurang lebih 25 gram oleh orang yang tidak dikenal untuk dijual, dengan upah sekitar 2 jutaan rupiah lebih, jika barang tersebut habis terjual,” ungkap Khoirul saat sidang berlangsung.

Terdakwa juga mengakui, menjual sabu baru dilakoninya sekitar 2 bulan terakhir. Dan pekerjaan ini hanya sampingan, diluar dari pekerjaan jual, minyak solar.

Sedangkan barang bukti sabu seberat 1 gram lebih itu, merupakan sisa dari 25 gram yang dititipkan bandar sabu tak dikenal yang sebagiannya sudah di jual terdakwa.

” Dari 25 gram sabu yang dititipkan itu, sebagiannya sudah laku terjual dan tersisa hanya seberat 1 gram lebih,” jelas Khoirul.

Terdakwa Koirul sendiri, dalam kasus ini sudah lama menjadi Target Operasi (TO) pihak kepolisian, hingga akhirnya tertangkap dirumahnya dengan sejumlah barang bukti, seperti Hp dan uang yang diduga hasil penjualan sabu, selain sabu seberat 1 gram lebih.

Oleh majelis hakim yang diketuai Yuli Hadi SH MH dan dua hakim anggota, masing masing Nanik Handayani SH MH dan Jamser Simanjuntak SH, sidang dengan terdakwa Khoirul ini, akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.***
hasil liputan qory.