SUARA BANUA NEWS –Banjarmasin, Bupati Balangan H. Ansharuddin M.Si, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Senin pagi (25/11/2019).

DALAM dakwaannya jaksa penuntut umum yang dibacakan Fahrin Amrullah SH MH dari Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, mendakwa H. Ansharuddin M.Si, melanggar pasal 378 tantang penipuan dan 372 tentang penggelapan.


Terdakwa pada April 2018, telah menyerahkan cek kepada Dwi Putra Husnie Dipling senilai 1 miliar rupiah. Saat ingin dicairkan ternyata saldonya kosong

Kuasa hukum terdakwa, Maulidin SH MH mengatakan dakwaan jaksa tersebut kabur dan pihaknya akan mengajukan eksepsi.

Dijelaskannya, saat penyerahan cek terhadap Dwi Putra Husnie Dipling
dalam dakwaan tidak memuat akar permasalahannya secara rinci antara kliennya dengan pelapor.

” Keterangan tersebut tidak bersesuai dengan BAP pada saat mengajukan laporan dan juga keterangan saksi a de charge yang dihadirkan,” ucapnya.

Sementara itu , majelis hakim yang dipimpin Sutarjo SH MH dengan kedua anggotanya Sutisna Sawati SH dan Daru Swastika Rini SH, akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.***

qory sbn