SUARA BANUA NEWS –Banjarmasin, Empat organisasi advokat Kalimantan Selatan, melayangkan surat protes ke Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, menyusul diambil sumpah sejumlah pengacara yang tergabung dalam organisasi Pengacara Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

KEEMPAT organisasi advokat yang melayangkan nota protes itu adalah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia ( HAPI), Ikatan Advokat Indonesia ( IAI ), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) dan Asosiasi Advokat Indonesia.

Ketua Tim Koordinator Penyelamat kode Etik Advokat H. Abdullah SH mengemukakan, bahwa atas nama keempat organisasi kepengacaraan di Kalimantan Selatan membenarkan telah melayangkan surat protes ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan, Yohannes E Binti SH MHum.


Protes tersebut sebagai bentuk keberatan atas disumpahnya anggota P3HI sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

” Kami mewakili keempat organisasi seperti HAPI,IAI,IPHI dan AAI telah mengirimkan surat pernyataan keberatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan yang mana telah melakukan penyumpahan terhadap pengacara dari P3HI,” katanya, usai menyampaikan surat protes atau keberatan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Adapun keberatan tersebut tambahnya, dilandasi atas
kode etik advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2003 sebagaimana disebutkan dalam pasal 33 UU no 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Pihaknya menyatakan keberatan adanya Surat Ketua MA Nomor 037/
KMA/HK 01/XI/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan Advokat, sehingga bermunculan permohonan penyumpahan advokat yang diajukan dari organisasi advokat yang baru berdiri. Dimana ditemukan organisasi advokat yang bersifat “lokal’ yang menyatakan diri sebagai pengurus pimpinan naaional, namun berdomisili di daerah, seperti kota Banjarmasin.

Perkumpulan Pengacara Penasihat Hukum Indonesia ( P3HI) yang baru berdiri pada tahun 2018 berdasarkan SK Menkumham RI AHU 0015905 AH 0107.2018, dimana
setahun kemudian organisasi ini, tepatnya pada bulan Nopember 2019 diduga sudah menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) dimana dinyatakan sebelumnya telah mengikuti Pendidikan Profesi Advokat ( PKPA ), sebut Abdullah.

Menurutnya, hal ini dinilai tidak logis dan sangat bertentangan dengan syarat-syarat yang termuat didalam pasal 3 UU no 18 tahun 2003 tentang Advokat, bahkan diduga banyak yang dilanggar.

Menurutnya, apakah organisasi yang baru berdiri dan baru berumur beberapa bulan tidak diteliti lebih cermat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan?

Hal ini bisa dianggap merugikan dan merusak profesi advokat” seolah-olah semua sarjana hukum mau dijadikan advokat” sehingga marwah advokat sebagai profesi yang mulia menjadi “rusak” karena banyaknya organisasi yang baru berdiri, namun sudah bisa mengajukan penyumpahan advokat dan disetujui oleh Ketua Pengadilan Tinggi tanpa meneliti kebenaran prosesnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan Yohannes E Binti SH MHum melalui humasnya Khairul Fuad SH MH ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi dalam mengambil sumpah para calon advokat dari berbagai organisasi advokat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, Pengadilan Tinggi tidak akan mengambil sumpah calon advokat.

Adapun syarat yang diminta diantaranya harus melampirkan foto copy sertifikat DKPA/PKPA yang telah dilegalisir, juga syarat lain yaitu tanda lulus ujian advokat yang telah dilegalisir, juga foto copy SK pengangkatan sebagai advokat oleh organisasi advokat yang telah dilegalisir, dan bahkan magang sekurang-kurangnya selama 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat (asli)

Terkait adanya surat berupa pernyataan keberatan dari empat ormas advokat terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan yang telah mengambil penyumpahan terhadap P3HI, mengatakan masih belum mengeceknya dikarenakan pada Rabu,(27/11/2019) kemarin’ada tugas luar untuk melakukan pengawasan.

Sementara Aspihani Idris SH saat dikonfirmasi terkait adanya protes dari empat ormas Advokat terkait penyumpahan tersebut, belum bisa memberikan keterangan karena masih sibuk.***

qory sbn