SUARA BANUA NEWS -Banjarmasin, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), meminta agar Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan meninjau ulang pendataan calon advokat dan kalau bisa agar mencabut berita acara penyumpahan advokat yang di usulkan oleh organisasi advokat yang baru ” seumur jagung.”

HAL tersebut ditegaskan ketuanya Wanto A Salan K SH MH, di ruang kerjanya kemarin di Banjarmasin.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) dinilainya patut diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat.


“Pihaknya setelah mengkaji khususnya perihal keberadaan organisasi advokat, termasuk P3HI, apalagi telah melantik beberapa advokat dan disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. Menurut pandangan kami hal tersebut bertentangan dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 itu ,” ungkap pengacara senior Kalsel ini.

Untuk itu patut diduga sebagian advokat yang telah diambil berita penyumpahannya tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan?

“Adapun proses untuk jadi advokat, harus magang selama dua tahun dan harus menempuh ujian. Setelah lulus dia harus menempuh pendidikan DKPA selama satu bulan. Dan itu diduga tidak dijalani advokat yang dilantik P3HI dan yang telah diambil berita penyumpahannya yang diperkirakan berjumlah 200 orang ?, jelasnya.

Hal tersebut lanjut Wanto lagi, patut dicurigai kuat dugaan pembuatan keterangan palsu, agar syarat untuk mendapatkan berita penyumpahan

“Kecurigaan pihaknya ini didasari hal yang mustahil dimana dalam waktu sesingkat itu telah melantik sebanyak 200 advokat?, Tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pelantikan advokat oleh organisasi P3HI kalsel serta berita acara penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel.
Ketua PT Yohannes E Binti SH MHum melalui Khairul Fuat SH MH membantah, bahwa penyumpahan dilakukan karena pengajuan permohonan sudah memenuhi syarat.
Senada Ketua Umum DPN Aspihani SH bahwa pelantikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
***

Qory sbn