SUARA BANUA News — Martapura, Pemerintah Kabupaten Banjar belum berencana menerapkan pembedaan seragam pegawai di lingkungan Pemkab Banjar, antara PNS dengan tenaga honorer. Jika pembedaan seragam itu diterapkan, maka akan berdampak terhadap anggaran.

” Hal itu belum perlu, karena selama ini tidak ada yang mempermasalahkan hal tersebut. Baik itu oleh masyarakat maupun oleh ASN sendiri,” terangnya Setda Pemkab Banjar, HM. Hilman, di ruang kerjanya, Kamis, (19/12/2019).


DITAMBAHKANNYA, apabila Pemerintah Kabupaten Banjar menerapkan kebijakan itu, maka nantinya akan berpengaruh pada anggaran atau dengan kata lain memerlukan dana kembali.

” Ditengah kondisi keuangan daerah yang lagi defisit, jadi untuk sementara ini, kami tidak dulu mengambil kebijakan yang justru akan mempengaruhi anggaran,” sambungnya.

Hilman juga menyebutkan, kedepannya para tenaga honorer atau kontrak dilingkungan Pemkab Banjar, nantinya statusnya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( P3K ) yang mana hak yang mereka terima akan sama dengan PNS.

Namun yang membedakan, mereka tidak mendapatkan kesempatan jenjang karir di lingkungan pemerintahan.

Perlu diketahui terkait penggunaan atribut PNS, seragam kerja tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.***

budi setiawan sbn

.