sbn- HISTORY, Pada akhir abad ke-19, di masa kejayaan Kekaisaran Victoria dimana Islam masih dianggap asing bagi masyarakat Inggris, seorang pengacara ternama dari Liverpool mengambil keputusan yang mengejutkan.

WILLIAM Henry Quilliam, yang kemudian dikenal sebagai Abdullah Quilliam, memeluk Islam pada tahun 1887 setelah melakukan perjalanan dan mengkaji ajaran agama tersebut di Maroko, Afrika Utara.


Pengalaman di Afrika Utara membuatnya yakin pada ajaran Islam dan mengubah arah hidupnya sepenuhnya.

Setelah kembali ke Inggris, ia menghadapi reaksi keras dari masyarakat.

Menjadi Muslim pada masa itu dianggap sebagai pengkhianatan terhadap budaya Inggris, dengan penolakan datang melalui media, hinaan publik, hingga serangan langsung.

Bangunan komunitas Muslim yang dirintisnya sering dilempari batu, jendela masjid dipecahkan, halaman diisi kotoran kuda, surat ancaman terus datang, bahkan pernah ada yang melemparkan petasan dan benda keras untuk menakuti jamaah.

Meski menghadapi intimidasi dan kekerasan, ia tidak menyerah. Pada tahun 1889, ia mendirikan Liverpool Muslim Institute, yang menjadi pusat Islam pertama yang terorganisasi di Inggris.

Tempat ini tidak hanya berfungsi sebagai masjid, tetapi juga sebagai sekolah, panti asuhan, perpustakaan, serta pusat bantuan sosial bagi warga miskin tanpa memandang agama.

Pendekatan damai dan kegiatan sosialnya akhirnya menarik simpati masyarakat. Dalam sekitar dua dekade, ratusan warga Inggris masuk Islam melalui komunitas yang ia bangun.

Pengaruhnya bahkan menjangkau dunia internasional, hingga Sultan Ottoman Abdul Hamid II memberinya gelar kehormatan Sheikh ul Islam bagi Kepulauan Inggris.

Melalui media The Crescent dan Islamic World, pemikirannya menyebar luas ke berbagai negara.

Namun, tekanan sosial yang terus berlangsung dan persoalan profesional membuatnya harus meninggalkan Inggris sekitar tahun 1908.

Komunitas yang ia dirikan sempat meredup, namun warisannya kini diakui sebagai awal perkembangan Islam modern di Inggris, lahir dari keberanian seorang pengacara yang tetap bertahan meski menghadapi berbagai bentuk penghinaan, ancaman, dan serangan fisik di negaranya sendiri.***