sbn-MARTAPURA, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura akhirnya terkonfirmasi terjadi.

MENANGGAPI hal ini, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai instansi terkait pada Rabu (15/4/2026).


Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar, H. Irwan Bora, ini menghadirkan perwakilan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB), Satpol PP, serta jajaran Setda Kabupaten Banjar.

Langkah ini diambil sebagai respons atas viralnya kasus yang menyangkut ikon Kota Martapura tersebut.

“Kita sangat prihatin dan resah. PPS ini ikon Martapura, sehingga persoalan ini harus ditangani secara serius,” kata Irwan saat memimpin rapat di Ruang Gabungan Lantai I DPRD Banjar.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Perumda Pasar membeberkan fakta bahwa oknum tertentu diduga memungut biaya dari pedagang dengan nominal berkisar Rp10 ribu hingga Rp40 ribu.

Lebih jauh disebutkan, pedagang yang menolak untuk membayar justru mendapatkan tekanan hingga dihalangi dalam menjalankan usahanya.

Menanggapi temuan tersebut, DPRD memastikan akan bertindak tegas. Irwan menegaskan tidak boleh ada premanisme dan siap mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus agar penanganan masalah ini tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Negara kita negara hukum, tidak boleh kalah dengan premanisme. Tidak ada yang kebal hukum. Kalau ada oknum yang meresahkan, kita basmi tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain fokus pada penertiban, DPRD juga mendorong adanya pembenahan tata wajah PPS.

Tujuannya agar pasar tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi, tetapi juga memiliki nilai estetika yang nyaman dan menarik bagi masyarakat serta para pedagang.***