sbn- MARABAHAN, Pengadilan Negeri (PN) Marabahan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang humanis.

MELALUI penerapan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), PN Marabahan berhasil memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban dalam perkara pidana dengan nomor register 20/Pid.Sus/2026/PN Mrh.


Proses perdamaian ini berlangsung di ruang sidang utama pada Selasa (14/4/2026), dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Danang Slamet Riyadie, didampingi oleh hakim anggota Deni Welfin, dan Ulul Azmi.

Suasana sidang berlangsung khidmat dan mengharukan saat terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Pihak keluarga korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada, sehingga konflik hukum dapat diselesaikan melalui jalan damai.

Danang Slamet Riyadie menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif ini berlandaskan pada Pasal 204 KUHAP.

Pendekatan ini mengubah fokus hukum dari sekadar pemidanaan menjadi upaya pemulihan keadaan seperti semula serta memperbaiki hubungan sosial yang retak.

“Penegakan hukum tidak harus selalu kaku dan keras. Melalui pendekatan ini, hukum hadir dengan wajah yang lebih teduh dan manusiawi,” ujar Danang.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung.

Selain mengedepankan perdamaian, PN Marabahan juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi, termasuk dalam rangka mendukung Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) tahun 2026.

Dengan keberhasilan ini, PN Marabahan berharap penyelesaian konflik di wilayah Barito Kuala ke depannya semakin mengutamakan solusi damai yang bermanfaat bagi semua pihak, serta menjamin layanan peradilan yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat.***.
ahim sbn