SUARA BANUA News – Banjarmasin, Kendati ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan puluhan advokat Kalimantan Selatan mengambil cuti, proses persidangannya perkara ini tetap digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Senin (23/12/2019).

KETUA Pengadilan Negeri Banjarmasin, Sutarjo SH MH, langsung mengambil alih untuk sementara ketua majelis hakim yang cuti, yaitu Mochammad Yuli Hadi SH MH.


Sedangkan hakim anggota Nanik Handayani SH MH dan Jamser Simanjuntak SH digantikan Purjana SH MH dan Sutisna Sawati SH.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Penesihat Hukum Indonesia (P3HI) selaku pihak tergugat
tidak berhadir dalam persidangan perdana ini.

Sebelum persidangan masuk ke pokok perkara, Ketua Majlelis Hakim
Sutarjo SH MH, meminta agar para penggugat memperlihatkan identitasnya,

Dari 19 orang advokat yang melayangkan gugatan terhadap DPN P3HI, diantara ada beberapa orang tidak berhadir dalam persidangan perdana ini, diantaranya Wanto A Salan K SH MH, Taufik SH, Bujino SH MH, Geman Yusuf SH MH, B.Dony SH, Noor Dachliynie Adul SH, H. Abdul Rasyid SH MH.

Sabri Noor Herman SH MH, salah satu penggugat mengatakan, gugatan perdata ini mereka layangkan menyusul adanya pengangkatan terhadap beberapa advokat oleh DPN P3HI, yang diduga tidak sesuai aturan yang ada?

” Kami bersama rekan advokat lainnya, atau secara sendiri-sendiri akan melakukan gugatan terhadap Ketua DPN P3HI, Aspihani Ideris SH MH ”

” Adapun tujuan dari gugatan, terkait adanya pengangkatan terhadap beberapa advokat,” ujar Sabri Noor Herman, didampingi sejumlah advokat lainnya seperti H. Abdullah SH, Taufik Hidayah SH MH, Yohanes Lie SH MM, Hamdan T SH, Rusmadi SH, Robert Hendra Sulu SH MH, dan Yanuaris Frans SH MH, H. Abdul Hakim SH MH serta Kusman Hadi SH.

Diungkapkan Sabri Noor Herman, bahwa sudah jelas Undang Undang Advokat membatasi pengangkatan advokat. Dan organisasi yang berwenang melakukan pengangkatan adalah Peradi, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terakhir.

“Memang hak setiap orang mengadakan perkumpulan atau serikat. Tetapi, mereka tidak mempunyai kewenagan untuk mengadakan pendidikan advokat atau juga melakukan pengangkatan.

Jika hal ini dilakukan, tentunya akan merugikan karena tidak bisa disumpah,” terangnya Sabri Noor Herman.

Sementara Ketua Umum DPN P3HI, Aspihani Ideris SH MH, ketika dihubungi soal ketidakhadiran pihaknya selaku tergugat mengatakan, bahwa salah satu rekannya asal Jakarta mengalami musibah, ditabrak mobil dan saat ini sedabg dirawat di rumah sakit.

” Rasa kemanusian tersirat di hati kami untuk membantu sahabat kita dari Jakarta itu. Di Banjarmasin, sahabat kita tidak punya keluarga. Siapa lagi yang perduli, ya, kita-kita ini,” kata Aspihani Idris.

Sidang lanjutan kembali akan di gelar 7 Januari 2010, pekan depan.***

qory sbn