Sidang dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Ulin : Empat dokter ahli yang menjadi saksi, mengaku tidak mengetahui harga alat yang dibeli
suara banua news – BANJARMASIN,
– Empat dokter spesialis yang bertugas di RSUD Ulin, yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dengan terdakwa Misrani selaku PPTK pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin, Rabu (15/01/2020).
DALAM kesaksiannya empat dokter spesialis terdiri dari dr Andreas Siagian Sp OTIK ahli operasi tulang, dr Ardik Sp BB ahli bedah syaraf , dr Agung AW Sp BB ahli bedah dan dr Hendra Sutapa Sp Ur ahli urulogi, mengatakan dalam hal penyediaan alat kesehatan selalu diawali dengan pengusulan dan umumnya para saksi tidak mengetahui secara pasti harga dari alat yang dibeli.
Sedangkan petugas distributor yang datang hanya memberikan pelajaran bagaimana menggunakan alat alat tersebut kepada petugas rumah sakit.
“Tidak ada pembicaraan masalah harga atau sejenisnya, kecuali masalah tehnis penggunaan alat dimaksud,’’kata salah seorang saksi tersebut.
Arief Ronaldi jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.
Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.
Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.
Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Arief Ronaldi usai sidang menjelaskan adanya pasal 55KHUP, yakni adanya tersangka lain yang akan diajukan sebagai saksi, secepatnya akan di hadirkan di persidangan.
Tersangka yang turut serta dalam pengadaan alat ini, menurut keterangan yang diperoleh berasal dari unsur perusahaan pemenang lelang.
Tetapi Arief mengakui kalai pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Sementara saat ditemui usai sidang Kuasa Hukum terdakwa Frendy Silaban SH dan rekan dari Kantor Advokat Taufik Pasaribu SH MH mengatakan bahwa para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tersebut dalam keterangannya tidak ada yang memberatkan.
” Pada dasarnya keterangan yang disampaikan para saksi dipersidangan tadi tidak ada satupun keterangan yang memberatkan atau membuktikan dalil-dalil dari dakwaan jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya,” terangnya***
sory sbn


















