suara Banua news-Banjarmasin, Sales Distributor Alkes, Bung Kus Subroto (saksi memberatkan ) dalam memberikan keterangannya terutama terkait soal surat pemberian diskon untuk proyek pengadaan alat kesehatan dalam proyek RSUD Ulin Banjarmasin senilai 12,8 miliar tahun 2015 dinilai terkesan berbelit- belit, saat sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan RSUD Ulin dengan terdakwa Misran selaku PPTK, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin ( 20/1 ) siang.

Dan bahkan Majelis Hakim Purjana SH MH yang didampingi kedua anggotanya Dana Hanura SH MH dan Fauzi SH dibuat marah terkait keterangannya yang dinilai tidak konsisten terutama terkait masalah surat diskon dengan Rumah Sakit dan dengan Pelaksana Kegiatan Alkes tersebut dalam pembelian alat kesehatan.


Sementara Kuasa Hukum terdakwa Agus Pasaribu SH MH didampingi rekan, saat ditanya tanggapannya terkait keterangan saksi Bang Kus yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Arif Ronaldi SH MH dari kantor Kejaksaan Negeri

Banjarmasin. Menurutnya, bahwa saksi tersebut dalam keterangan mengakui bahwa terkait surat-surat tersebut adalah memang tanda tangannya termasuk surat diskon namun ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Ulin.

Ia juga menjelaskan terkait keterangan saksi bahwa pernah ditemui terdakwa, terkait hal tersebut kliennya hanya memastikan keberadaan perusahaan PT Sikma tersebut.

” Surat- surat tersebut memang ditanda tangani yang bersangkutan yaitu saksi Bung Kus, dan surat tersebut ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Ulin Banjarmasin, memang kliennya pernah menemui saksi namun hanya memastikan kebenaran perusahaan Distributor Alat Kesehatan tersebut, ” jelasnya saat di temui usai sidang yang sempat di skor.

Untuk sekedar diketahui Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang di komandoi Arief Ronaldi mendakwa kalau yang terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2  jo serta pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3  jo serta pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai sidang Arief  menjawab pertanyaan awak media mengatakan adanya pasal 55KHUP, yakni adanya  tersangka lain yang akan diajukan sebagai saksi, secepatnya akan di hadirkan di persidangan.

Tersangka yang turut serta dalam pengadaan alt ini, menurut keterangan yang diperoleh berasal dari unsur perusahaan pemenang lelang.

Tetapi Arief mengakui kalau pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Qory sbn