suara Banua news- Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum Adhyaksa Putera SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut terdakwa Ardiansyah ( 37 tahun ) selama 8 tahun penjara dan didenda 1 miliar rupiah atau diganti penjara selama 6 bulan , saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (  23 / 1 ) siang.

Mendengar tuntutan yang dibacakan dihadapan persidangan yang dipimpin majelis hakim Purjana SH MH dengan didampingi kedua anggotanya Yusuf Pranowo SH MH dan Mochamad Arif Satiyo Widodo SH MH nampak sedih yang dalam kesempatan tersebut terdakwa warga Haryono MT No 62 Rt 03, Banjarmasin, meminta keringanan dan menyesali apa yang diperbuatnya dan juga ia sebagai tulang punggung keluarga sebagai mencari nafkah.


Sementara Jaksa Ade yang sering disapa ini, mengatakan bahwa hukuman yang diberikan tersebut dikarenakan terdakwa dianggap telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum secara tanpa hak atau izin memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman jenis ekstesi atau inek sebanyak 10 (sepuluh ) butir dengan berat 3,40 gram.

” Terdakwa Ardiansyah telah dituntut 8 (  delapan ) tahun penjara dikarenakan ia terbukti bersalah melawan hukum telah memiliki inek sebanyak 10 butir dengan berat 3,40 gram, sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” katanya saat ditemui di ruang kerjanya usai menghadiri persidangan.

Selain itu, hukuman yang dijatuhkan tersebut sesuai barang bukti yang diamankan berjumlah cukup banyak.

Ditambahkan, selain itu barang haram yang ditanganya yang dibuat dalam bungkusan jamu pegal linu tersebut dianggap berakibat akan merusak generasi muda dan tidak hanya itu,bahkan bisa mengakibatkan meninggal dunia.

” Tuntutan yang dijatuhkan dimana selain berjumlah banyak juga barang haram tersebut dianggap berakibat akan merusak generasi muda dan juga bisa meninggal dunia apabila dikonsumsi terlalu banyak, ” tegasnya.

Sementara persidangan akan ditunda selama satu minggu dengan agenda Pembacaan Putusan oleh majelis hakim.

Qory sbn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here