![]()
suara banua news – BANJARMASIN,
Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan H.M. Noor Husni (61 tahun) warga Jalan Norman Umar No. 256 RW 007, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Utara Kalimantan Selatan, dikeluarkan dari rumah tahanan, karena.masa.tahanan.tersangka sudah habis.
KUASA HUKUM tersangka, Robert Hendra Sulu SH MH mengatakan bahwa pada hari Senin , 26 Januari 2020 kliennya HM Noor Husni, demi hukum harus dikeluarkan dari rumah tahanan yang selama ini telah di jalaninya.
Dijelaskan, perintah tersebut sesuai dengan bukti hukum berupa surat yang telah diterimanya dari Dirkrimsus Polda Kalsel, yaitu Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor Sp. Han. 30 .9 – 2 / 1 / Res. 26 /2020/ Dit Krimsus.
Menurutnya, dikeluarkannya surat tersebut dengan pertimbangan hukum, dikarenakan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga demi hukum tersangka atau klienya HM Noor Husni harus dikeluarkan dari tahanan.
![]()
” Hari ini tanggal 26 Januari 2020, tepatnya Senin ada bukti hukum yang dikeluarkan oleh Dirkrimsus bahwa rekan atau klien Kami yang bernama HM Noor Husni demi hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 29 KUHAP harus dikeluarkan dari rumah tahanan.
Disamping itu, juga ada azas hukunnya karena menyangkut masa waktu penahanan dimana untuk kliennya masa tahanannya berakhir hari ini Senin 26 Januari 2020, ” jelasnya ditemui usai mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan.
Ditambahkan, adapun kronologisnya adalah pada bulan September 2017 ada seseorang bernama Hariyadi telah melaporkan kliennya pada Polres Amuntai terkait masalah dugaan penggelapan.
Ditambahkan, setelah diproses dan kliennya dipanggil dan ada oknum polisi yang mempasilitasi berinisial ( J ) dan lahirlah sebuah perjanjian damai pada tanggal 2 Oktober 2017 dimana kedua belah pihak sepakat bahwa agar mengasih uang sebesar 700 juta.
Namun pada Maret 2018 HM Noor Husni dilaporkan kembali oleh Hariyadi ke Dirkrimum Polda namun pada Bulan Mei mengeluarkan surat yang menyatakan laporannya tidak bisa ditingkatkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
![]()
” Kemudian pada 2019 Dirkrimsus ambil alih dan pada tanggal 30 September 2019 setelah melakukan pemeriksaan kliennya ditahan setelah dinyatakan status tersangka”
” Namun hasil penyelidikan ini dan berkas berulang kali mereka kirim ke kejaksaan namu dikembalikan. Sehingga beberapa kali juga memperpanjang masa penahanan dan pada hari ini, Saya dipanggil untuk menandatangani surat berita acara pengeluaran tahanan,” katanya yang di dampingi rekannya H Santoso SH.***
qory sbn


















