Suarabanuanews – MARTAPURA, Minat masyarakat Kabupaten Banjar untuk menggeluti usaha menjadi agen pangkalan gas LPG ternyata masih tinggi hingga tahun 2020 ini.
HAL TERSEBUT berkaca pada data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar yang menyebutkan bahwa hingga tahun 2019 lalu, sudah ada sebanyak 520 pangkalan agen gas LPG yang mana lebih banyak terfokus die kota Martapura.

Dan pada tahun 2020 ini jumlahnya bertambah menjadi 546 pangkalan agen, itu artinya sebanyak 26 pangkalan agen gas LPG baru sudah terdaftar dan mendapatkan ijin operasional dari Dinas Perijinan yang mana sebelumnya sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Disperindag Kabupaten Banjar.

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Banjar Jimy mengungkapkan, bahwa 26 surat rekomendasi yang kami keluarga di awal tahun 2020 lalu ternyata sudah disetujui oleh Dinas perijinan dan mereka tinggal beropreasi saja.
” Bagi pangkalan yang sudah mendapatkan ijin, mereka kami minta harus kembali melapor kepada kami agar nantinya mereka bisa masuk database kami untuk nantinya disingkronkan dengan data Pertamina ” himbaunya.
Karena Proses dan prosedur penerbitan surat rekomendasi oleh Disperindag gratis, maka legalisir oleh Disperindag pun gratis pula jadi menurut Jimy tidak ada alasan bagi pemilik agen pangkalan untuk tidak mendaptarkan ulang tempat usahanya.
Masih tingginya minat masyarakat untuk menjadi pangkalan atau agen gas LPG ini menurut Jimy masih tidak ada hubungannya dengan wacana pemerintah pusat melalui kementrian ESDMnya mencabut subsidi tabung gas LPG 3 KG dimasyarakat.
Peran ESDM harus dimaksimalkan lagi, jangan hanya Dinas saja yang melakukan pembinaan dari bawah.
” Bila mekanisme pembinaan dari atas oleh ESDM ke pihak Distributor sudah baik maka pembinaan di tingkat bawah akan lebih mudah dan tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaan dilapangan nantinya ” imbuhnya.
Masih adanya pola pembinaan yang belum maksimal inilah yang akhirnya menimbulkan riak riak masalah dalam pelaksanaan pendistribuasian di masyarakat, dan inilah yang jangan sampai terjadi.
” Kami sudah membuat selebaran sesuai surat edaran gubernur dan bupati, dan terkait masalah dilapangan masyarakat bisa melaporkannya di aplikasi E-Lapor, yang mana setiap laporan akan segera di tindak lanjuti ” tandasnya.***
budi setiawan sbn
***