suara banua news – MARTAPURA , Kejaksaan Negeri Banjar, Kalimantan Selatan, menyebutkan sudah tiga kali menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk mempertanyakan bahkan meminta salinan putusan kasasi dalam perkara korupsi dana hibah ke KPUD Banjar dengan terpidana Ahmad Faisal dan Husaini. Namun hingga kini MA belum memberikan tanggapan resmi.
KARENA TIDAK mengantongi salinan putusan kasasi itu, pihak Kejari Banjar sebagai eksekutor, tidak bisa mengeksekusi terpidana Ahmad Faisal dan Husaini. Dan keduanya masih belum dilakukan penahanan.

” Sejak 2018 kami sudah tiga kali mengirim surat ke MA, namun, sejauh ini belum ada tanggapan maupun mengirimkan salinan putusan tersebut. Padahal, salinan putusan itulah sebagai pijakan dan dasar hukum bagi kami untuk mengeksekusi terpidana,” ujar Kasi Pidsus Kejari Banjar Tri Taruna, mewakili Kajari Banjar, Muji Martopo, Kamis (6/2/2020).

Meski demikian, Kejari Banjar belum putus asa, dan kembali akan melayangkan surat yang keempat ke MA. Intinya, tetap meminta salinan putusan terhadap terpidana Faisal dkk.
Sebagaimana diketahui, Faisal, Husaini, dan Wiyono ditangkap Kejari Banjar Desember 2016 terkait korupsi dana hibah Pilkada Banjar 2015. Faisal selaku Ketua KPUD Banjar, Husaini sebagai Sekretaris KPUD dan Wiyono selaku bendahara. Mereka bertiga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Rp10 miliar lebih dari total dana hibah Rp25 miliar.
Oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, mereka divonis bersalah dan dihukum beberapa tahun. Mereka lalu mengadakan banding dan kembali divonis bersalah.
Setelah itu meminta kasasi ke MA dan juga divonis bersalah. Namun, salinan putusan ternyata sampai sekarang belum dikirim MA ke Kejari Banjar selaku eksekutor.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pada kunker ke Lombok, NTT, April 2016 lalu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan data data yang diikumpulkan, maka dugaan penyimpangan diduga bukan hanya perjalanan dinas ke Lombok, ternyata juga ada pemakaian dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan, sebagaimana hasil pemeriksaan dan audit BPKP Kalsel.
Para terpidana ini akhirnya dikenakan dijerat dengan pasal 2 primer dan subsider pasal 3 UU No untuk 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta pasal 55 KUHP.***
adi permana
***