suara banua news – MARTAPURA, Sekitar dua pekan lagi yakni pada, 29 Februari – 1 Maret 2020 mendatang, masyarakat di Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Banjar akan menggelar kegiatan jaul ke-15 Syekh Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau Guru Sekumpul.
UNTUK menjaga marwah dan kehikmatan pelaksanaan haul ke-15 Guru Sekumpul yang berbarengan dengan tahun politik, maka demi menjaga kegiatan religi tersebut dari
aktivitas politik berupa atribut maupun bentuk sosialisasi calon pasangan lepala daerah yang berlaga di pilkada 2020, maka Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar pertemuan dengan sejumlah instansi terkait serta tim relawan haul Posko Induk Sekumpul, di lantai II, Ruang Kerja Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar, Kamis kemarin (13/2/2020).

” Pada hari ini, kami bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), perwakilan partai politik (parpol), perwakilan bakal calon, dan Kesbangpol Kabupaten Banjar, serta Kesbangpol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, tak terkecuali perwakilan tim relawan haul Posko Induk Sekumpul,”ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, M Hilman usai memimpin pertemuan tersebut.

Berdasarkan kesepakatan bersama dan melalui pembahasan panjang. Seluruh kawasan Maratpura Kota dan wilayah terdampak kegiatan haul ke-15 Guru Sekumpul, seperti ruas Jalan Kabupaten, ruas Jalan provinsi dan ruas Jalan Nasional harus steril dari atribut sosialisasi pilkada 2020, sambung Setda Banjar ini.
Himnauan ini lanjutnya, sebagaiman yang telah disampaikan Imam Mushalla Ar Raudhah Sekumpul, H Sa’aduddin beberapa waktu yang lalu. Bahwa, saat dan sesudah pelaksanaan haul Guru Sekumpul harus terbebas dari kontaminasi politik maupun kegiatan politik, seperti promosi bisnis.
Tetapi, yang sifatnya privasi seperti kantor tim pemenangan, kantor parpol yang menunjukan sebuah tempat lembaga atau instansi terkait, tidak dilarang, selama tidak memanfaatkan momentum haul untuk mengkampanyekan politik.
Ditempat yang sama, H Abdel, perwakilan dari tim relawan haul Posko Induk Sekumpul, kembali mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memanfaatkan momentum haul sebagai ajang kampanye.
” Bagi perserta pemilu baik parpol dan bakal calon kepala daerah, sangat dilarang keras menyertakan tulisan atau foto Guru Sekumpul pada Alat Peraga Kampanye (APK) atau dalam bentuk apa pun tanpa terkecuali,” tegas H Abdel.
Dia berharap, bagi bakal calon yang telah memasang atribut sosialisasi pilkada 2020, utamanya di kawasan sekumpul yang menjadi pusat kegiatan seperti baliho, spanduk, dan lain sebagai agar dilepas atau ditutup sementara.
” Atribut promosi pilkada 2020 tersebut bisa saja ditutupi dengan spanduk ucapan selamat datang jamah haul. Namun, tidak menyertakan embel-embel apa pun, seperti promosi guna menjaga netralitas pelaksanaan kegiatan haul Guru Sekumpul. Terkecuali menyertakan nama desa, musholla, dan instansi pemerintahan masih diperkenankan,” tandasnya.***
tim suara banua news
***