suara banua news- BATOALA, Kasus pembunuhan dengan.korban Hairudin bin Hadri (32) tahun, di Handil Derawa Desa Jelapat Baru Kecamatan Tamban. Kabupaten Barito Kuala, terus di dalami pihak kepolisian Batola.

KORBAN yang sebelumnya dikabarkan hilang ini, akhirnya terkuak melalui pengakuan isteri korban, kalau korban sudah meninggal dibunuh.


Menurut keterangan Warmawati (50) tahun yang masih ada hubungan keluarga dengan mengatakan,
pada hari Minggu, 1 Maret 2020 kelùarga korban mencari korban di sekitaran TKP sampai kerumah mertua korban namun tidak di temukan.

Pencarian kemudian.dilanjutkan pada Selasa, 3 Maret, dengan menanyakan dimana keberadàn korban kepada istri korban.

Oleh istri korban, dijawab kalau korban sedang mencari pekerjaan dan tidak pulang pulang.

Pada hari Rabu, 4 Maret, istri korban merekayasa melaporkan ke Kantor Polsek Anjir Muara, kalau suaminya hilang tidak pulang pulang.

Sekitar pukul 9 pagi, Kamis, 5 Maret, keluarga korban kembali mendatangi rumah isteri korban di Desa Jelapat Baru Handil Derawan RT.10 Kecamatan Tamban, untuk menanyakan kembali kepada istri korban dan mendesaknya untuk memberitahu dimana. keberadaan korban sebenarnya?

istri korban akhirnya memberitahu kalau korban sudah meninggal di bunuh oleh orang tua kandung istri korban. Dan iateri korban mengaku kalau dirinya bersama ibu tirinya hanya ikut membantu ayahnya mengubur korban.

Selanjutnya istri korban menunjukan lokasi tempat penguburan korban yang diduga telah di kubur sejak Senin, 2 Maret 2020.

Setelah memastikan letak korban dikubur, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anjir Muara dan aparat langsung bergerak ke TKP dan menghubungi Polsek Tamban, kalau di wilayah hukumnya ada peristiwa pembunuhan dan selanjutnya melakukan proses hukum.

KapolsekTamban AKP Aunur Rozaq, S.Sos, membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut dan pelakunya sudah diamankan di Mapolres Batola di Marabahan.

” Pelaku masih ada hubungan keluarga dengan koban. Hingga saat ini apa motif dari pembunuhan, masih terus di dalami,” jelas.Kapolsek Tamban.

Sementara itu proses hukum.selanjutnya, polisi sudah mengamakan 2 orang pelakunya, masing masing Sutrisno (50) tahun dan Galuai (43) tahun, serta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menghabis nyawa korban.***


***