asuara banua news -BANJARMASIN, Sidang perdana kasus narkoba dengan terdakwa Mukti Krismawan ( 36 ) dan Suriansyah (38), di sidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu siang ( 4/3/2020).

DALAM DAKWAANNYA tim JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin,yang dibacakan JPU Mashuri SH ini,
bahwa keduanya didakwa melanggar pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Dihadapan persidangan yang dipimpin Mochamad Yuli Hadi SH MH dengan didampingi kedua anggota Nanik Handayani SH MH dan Jamser Simanjuntak SH dan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Peradi M. Akbar SH ( Abay ), JPU juga menyebutkan dari hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 100,02 gram dan juga sebanyak 300 pil extacy warna biru muda dengan loggo dior dengan berat 75 gram, positif mengandung metamfetamina dan MDMA yang terdaftar dalam golongan I UU – RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sepertinya diketahui sebelum duduk di kursi pesakitan, kedua terdakwa Mukti dan Suriansyah pada hari Senin 9 September 2019 sekitar pukul 16.00 Wita, saat akan melintas di Jalan Lingkar Dalam RT 21 RW 02, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmsin Selatan, Banjarmasin, diamankan petugas dari anggota buser Kepolisian Resor Kota Banjarmasin.

Bersama dua warga asal Kaltim ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 100,02 gram dan juga sebanyak 300 pil extacy warna biru muda dengan loggo dior dengan berat 75 gram.***
ahmad kori sbn


***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here