suara banua news – MARTAPURA, Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen (KPK-APP) Kalimantan Selatan, mendatangi Kantor Kejaksaan NegeriL Kabupaten Banjar, Kamis pagi, (19/3/2020).

KEDATANGAN AKTIVIS LSM ini untuk mempertanyakan proses hukum sejumlah dugaan kasus korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, diantaranya
dana hibah Pilkada tahun 2015 dan menyeret Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Ahmad Faisal, sebagai terpidana. Termasuk soal Kunjungan Kerja anggota dewan Kabupaten Banjar periode 2014 – 2019, ikut dipertanyakan.


“Kita sangat menyambut baik atas kedatangan aktivitas LSM KPK-APP ke Kantor Kejari Kabupaten Banjar,. Pertemuan kawan-kawan diforum ini, dan sudah kita tunggu lama kehadirianya,” ujar Muji Martopo, Kepala Kejari Kabupaten Banjar, seusai menerima aktivis. LSM, Kamis (19/3/2020).

Diakui Kejari, kedatangan para aktivis LSM tersebut mempertanyakan dua hal. Pertama terkait kasus terpidana Ahmad Faisal, mantan Ketua KPU Kabupaten Banjar yang hingga kini belum dieksekusi.

” Pada prinsipnya kita siap mengeksekusi terpidana Ahmad Faisal. Tapi, kita masih menunggu salinan putusan dari MA sebagai dasar untuk mengeksekusi terpidana. Terpidana inikan berada di luar, tidak dalam ke adaan ditahan,” ucapnya.

Dia sangat memahami alasan aktivis mempertanyakan hal.tersebut, Mengingat, beberapa orang tersangka lainya sudah menjalani hukuman, dan terkesan ada perbedaan keadilan.

” Mudah-mudahan, dengan adanya pertemuan diforum kali ini, salinan putusan MA segera dikirim ke Kejari Kabupaten Banjar. Mengingat, kita sudah lima kali bersurat untuk meminta salinan putusan, dan kami tidak akan bosan dan patah semangat untuk mendapatkan salinan putusan tersebut,” akunya.

Yang kedua kata Muji Martopo, aktivis LSM juga mempertanyakan soal.nasib kasus kunker anggota DPRD Kabupaten Banjar yang hingga kini masih belum ada penetapan tersangka.

“Kami sudah jelaskan semua tahapan mulai dari tahapan pemeriksaan, hingga ekspos yang sudah selesai kepada sejumlah aktivis. Terakhir, kita sudah ekspos hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung), dan semua masukkan dari hasil ekspos di Kejagung pun sudah kami penuhi,” ungkapnya.

Dari hasil rapat dengar pendapat hari ini, tambah Kejari Kabupaten Banjar, diharapkan ada petunjuk terkait penanganan perkara kasus kunker fiktif DPRD Kabupaten Banjar segera turun.

” Sejauh ini kita, anggota DPRD Kabupaten Banjar yang terlibat telah mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp2,3 Miliar. Tapi, kita masih belum bisa menyebutkan tersangkanya karena masih menunggu petunjuknya,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Aliansyah, Koordinator LSM KPK – APP Kalsel, menegaskan, pada pertemuan forum tersebut pihaknya mendesak Kejari Kabupaten Banjar segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebelum Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020.

“Kita meminta Kejari agar mengambil sikap, dan jangan sampai kasus ini menjadi komoditas politik. Kalau memang kasus kunker tidak ditemukan bukti hingga penetapan tersangka. Labih baik kasusnya diselesaikan, agar masyarakat Kabupaten Banjar dalam menghadapi Pilkada tidak terjadi konflik horizontal,” ujarnya.

Ali pun mengaku, pihaknya juga meminta kejelasan terkait, kendala yang dihadapi Kejari Kabupaten Banjar, sehingga eksekusi terpidana Ahmad Faisal mantan Ketua KPU Kabupaten Banjar belum juga dilakukan.

“Kalau memang ada persoalan yang menjadi kendala, kita siap bantu dan mengawal kasus ini sampai tuntas, karena ini menyangkut keadilan. Jangan sampai, tersangka lainya dieksekusi, satu masih berkeliaran,” pungkasnya.***

*