suara banua news – BANJARMASIN, Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, telah disetujui Menteri Kesehatan RI, dan akan segera diterapkan dalam empat hari mendatang, mulai Jumat 24 April atau hari pertama Ramadhan.

UNTUK kelancaran penerapan PSBB, Pemko Banjarmasin bersama instansi terkait, telah merumuskan peraturan walikota, dalam hal pengamanan kota, pendistribusian logistik dan koodinasi dengan kabupaten kota tetangga, serta aturan yang diperbolehkan dan di larang saat berlangsungnya penerapan PSBB.


” Saat berlangsungnya PSBB beberapa ruas jalan akan ditutup dan jam malam akan diberlakukan”

” Dan kendaraan yang keluar masuk akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” kata Walikota Banjarmasin, H. Ibnu Sina, di Balaikota, Senin (20/4/2020).

Selain itu akan ada pos pengamanan dan dapur umum di yang di bangun untuk mengolah makanan.

Penerapan PSBB di kota Banjarmasin ini, untuk memutus mata rantai pandemi covid-19, karena kasus corona yang terus meningkatkan.

Rencana tahapan penerapan PSBB di Kota Banjarmasin :
– Sosialisasi 3 hr
– Simulasi PAMKOTA hari Rabu di
Polresta atau Balaikota
– Simulasi distribusi logistik
– Perwali
– Mulai 25 April-8 Mei 2020 (14 hari)
– Posko Induk di balaikota
– Pos perbatasan kota
– Pos pam per kecamatan
– Pos Dapur Umum
– Pembatasan ruas jalan utama
– 1 Komando berjenjang (lurah
sebagaiKetua Gugus Tugas kelurahan
berdayakan RT/RW dan potensi masyarakat).
– Skala RT bahkan komplek hrs diberdayakan.
– Pemberlakuan jam malam.
suara banua news

*