suara banua news-MARTAPURA, Persiapan penerapan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Banjar, terus dimatangkan dengan membahas sejumlah agenda termasuk soal jaring pengaman sosial termasuk soal fasilitas karantina bagi perawatan pasien kasus Corona.

PEMATANGAN PERSIAPAN tersebut terlihat dalam video conference dengan awak media, di Command Center Barokah Martapura, Jumat siang (1/5/2020).


Dalam video conference itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman menyampaikan sejumlah persiapan PSBB, bahwa untuk jaring pengaman sosial, akan disiapkan 30.100 paket sembako diluar penerima BLT di enam kecamatan.

Sedangkan sarana untuk karantina disiapkan di Sanggar Belajar Bersama (SKB) di jalan Sekumpul Ujung dan di Guest House Sultan Sulaiman Martapura.

Dan untuk pengamanan PSBB, Koordinator Satgas adalah DANDIM 1006 yang daerah teritorialnya meliputi Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, dibantu Kapolres Banjar dan Kapolres Banjarbaru.

Sementara itu paket sembako berisikan beras dan telur yang bakal dibagikan tersebut, berasal dari hasil panen raya pertama dan telurnya di beli dari para peternak ayam.

Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan membagikan paket sembako berisikan gula, tepung, minyak goreng, teh, susu serta mie instan dan dibeli dari distributor lokal serta dibagikan dalam 2 kali untuk waktu 10 hari.

Sementara untuk pengamanan dibagi dalam 3 sistem dengan tujuan agar tidak ada duplikasi.

1. Pengamanan Perbatasan meliputi gabungan Kabupaten Banjar dan Banjarbaru di 5 titik yaitu: Wilayah Karang Anyar, Batas Kota A Yani KM 38,6(Q-mall), Sungai Ulin, Simpang Empat Sungai Tabuk dan Jalan Gubernur Subarjo. Dan untuk wilayah khusus Kabupaten Banjar ada 4 titik yaitu: Wilayah Sungai Lulut, Pal 7, Basirih dan jalan A Yani Pasar Astambul, dan yang bertugas pada titik tesebut dari Brimob, Zibur, TNI AU Lanud Syamsudin Nur, Dinas Perhubungan dab BNPB.

2. Pengamanan jaringan pengamanan sosial akan dilaksanakan oleh Koramil, Kapolsek, Babinsa, Babinkantimas dan Camat

3. Pengamanan pelaksanaan PSBB yang bersifat pembatasan sosial atau keramaian dan lain lainya adakan dilaksanakan oleh Satpol PP. dengan didukung Kodim, Polres dan Kejaksaan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here