suara banua.news – PARINGIN, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan, akan melakukan himbauan kepada pemilik. warung makan yang buka siang hari pada bulan Ramadhan. Mengingat Kabupaten Balangan memiliki.Perda Ramadhan.

DALAM menjaga kesucian bulan.Ramadhan, sesuai Perda No.6 Tahun 2005, tidak dibenarkan pedagang makanan buka pada siang hari, terkecuali pada pukul.16’00 WITA,” jelasnya.Rakhmadi Yusni, Kepala.Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan, Rabu (06/05/2020).


Rakhmadi menjelaskan, dalam menindak lanjuti warung yang buka di siang hari, kita memiliki perda yang mengatur kesucian di bulan Ramadhan.

JIKA.ditemukan ada warung yang buka pada jam.yang dilarang sesuai dengan Perda Ramadhan, akan.diberikan teguran. Kalau masih buka juga barangnya akan disita, serta dibuatkan BAP sampai kepersidangan

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar taat kepada aturan pemerintah, khususnya Kabupaten Balangan, apalagi ditengah wabah Corona saat ini.

“ Jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan menggunakan masker bila keluar rumah”

” Terkait warung warung bukan pada malam hari tetap dikakukan penantauan,” imbuhnya.***
suara banua news

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here