suara banua news – PARINGIN, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, siapkan layanan online dalam memberikan layanan prima kependudukan kepada masyarakat melalui sebuah aplikasi Whatsapp.

PERMOHONAN dokumen kependudukan yang disampaikan via Whatsapp, akan diproses, kemudian akan dilakukan pemberitahuan terhadap dokumen yang.sudah selesai diproses.


“Disamping pemberitahuan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Dokumen kependudukan yang selesai diproses juga akan disampaikan lewat papan pengumuman yang ada di Dukcapil Balangan,” jelas Hifnie, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, Rabu (6/5/2020).

Selama proses pembuatan dokumen kependudukan, dimana pada tahapan proses akhir, akan dilakukan tatap muka dengan para pemohon, sambungnya Hifnie.

Namun jika ada kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak, dan harus dilayani dikantor. Maka pihaknya akan menyesuaikan pelayanan sesuai SOP.

” Dalam proses kebutuhan mendesak ini, pemohon tetap menunggu diluar kantor. Hanya menyerahkan berkas dokumen saja didepan pintu.masuk,”lanjutnya Hifnie.

Pemberlakuan sistem pelayanan jaga jarak aman ini, menyusul adanya himbauan pemerintah agar tidak membentuk kerumunan orang, terkait wabah Corona, yang kini diupayakan untuk memutus mata rantai Covid-19.’***
suara banua news.