suara banua news – BATOLA, Sebanyak 20 orang pedagang kaki lima beralamat di luar Kabupaten Barito Kuala yang hendak membuka lapak dagangannya di Pasar Sabtu Tamban, di suruh putar balik oleh petugas saat melakukan pengawasan aktifitas di pasar rakyat, Sabtu (30/5/2020).
PEMUTARAN balik para pedagang pkl tersebut menyusul diberlakukannya perpanjangan PSBB tahap kedua di Kabupaten Barito Kuala.

Menurut Camat Tamban, Agus Supriadi, pelarangan pedagang yang berdomisili diluar Kabupaten Barito Kuala, membuka lapak dagangannya di wilayah Barito Kuala, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Barito Kuala Nomor : 510/201-Dag/Kopperindag/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 Tentang Aktifitas Pasar, Kios Warung dan Toko Modern Dalam wilayah Kabupaten Barito Kuala.

“‘Dalam surat edaran tersebut bahwa pedagang dari luar Kabupaten Barito Kuala dilarang berjualan di pasar tradisional dalam wilayah Kabupaten Barito Kuala,” jelas Agus Supriadi.
Atas dasar itulah sebut Agus, pihaknya melakukan pemeriksaan identitas pedagang sekaligus pemeriksaan suhu tubuh pedagang bersama Forkopimcam Tamban, Puskesmas, Perangkat Desa, dibantu oleh Organisasi Kepemudaan di Tamban ( KNPI, AMPI, PMI ).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terjaring sebanyak 20 pedagang dengan menggunakan sepeda motor yang hendak berdagang di pasar Sabtu Tamban dan langsung diminta putar balik, sambungnya Agus Supriadi.
Kepada pedagang dan pembeli juga di himbau untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan jaga jarak aman saat beraktivitas.
” Tujuannya agar masyarakat di Tamban tetap menjaga pola hidup sehat, sehingga diharapkan bisa membantu menekan penyebaran Virus Corona (Covid -19) di daerah kita,” imbuhnya Camat Tamban ini.***
iberahim sbn