suara banua news – MARTAPURA, Tahun ini, pelaksanaan tes SKB sedikit berbeda karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19.
KENDATI demikian, pemerintah telah mengatur pelaksanaan tes SKB dimasa pandemi melalui Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. B:611/M.SM.01.00/2020 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor : 17/SE/VII/2020, tentang prosedur penyelenggaraan seleksi melalui Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).

Dalam aturan tersebut, ditekankan pelaksanaan tes SKB harus mengikuti protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan sesuai peraturan Kemenkes, nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Oleh karena itu, telah dipadukan berbagai cara agar pelaksanaan ujian berjalan dengan efisien, efektif, aman dan sehat, mengikuti protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang berlaku sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Adapun penerapan protokol kesehatan yang wajib ditaati semua peserta, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. Selain itu, sebelum memasuki ruangan peserta dicek suhu tubuh terlebih dahulu.
” Kita saat ini masih dalam masa pandemi, protokol kesehatan guna pencegahan dan penyebaran virus corona tetap kita jalankan”
” Saat awal kegiatan sampai selesai kegiatan tes SKB, agar masing-masing peserta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Kepala BKDPSDM Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany, saat memberikan klien tes SKB CPNS.
Dia juga memberikan motivasi kepada peserta untuk berdoa agar dalam ujian senantiasa diberikan kesehatan.
” Panitia sudah bekerja memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan menerapkan protokol kesehatan di SKB kali ini”
” Dan tak lupa juga mengucapkan terima kasih kepada tim panitia BKDPSDM dan tim BKN serta tim Kesehatan dan keamanan yang telah membantu pelaksanaan tes SKB,” imbuhnya Wahyu Efandi, Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKDPSDM Kabupaten Banjar.***
rahmadi sbn