suara banua news – BANJARMASIN, BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Banjarmasin mengungkapkan, bahwa tidak ada batasan kuota untuk peserta ketenagakerjaan di Kalsel untuk bisa masuk dalam program Bantuan Santunan Upah (BSU).
DIUNGKAPKAN Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Opik Taufik, pihaknya tidak membatasi peserta ketenagakerjaan yang ada di Banjarmasin ataupun Kalsel sebagai penerima BSU.

BSU tahap pertama untuk periode bulan Agustus hingga September 2020, sebesar Rp. 1,2 Juta sudah dibagikan kepada 2,4 Juta peserta, dan untuk penyaluran tahap kedua periode bulan November – Desember 2020 sudah ada 3 juta peserta yang akan menerima BSU untuk 2 bulan kedepan.

” KAMI tidak membatasi kuota BSU peserta ketenagakerjaan. Yang penting adalah perusahaan mana yang lebih dulu mengajukan daftar nam karyawannya yang aktif, maka merekalah yang akan mendapatkan kesempatan mendapatkan bantuan tersebut,” jelasnya, Selasa ( 8/9/2020).
Dijelaskannya lagi, verifikasi peserta ketenagakerjaan yang nantinya akan mendapatkan BSU, awalnya akan ditangani oleh BPJS yang mana sebelumnya perusahaan terlebih dahulu menyerahkan laporan daftar nama karyawannya dengan dibarengi nomor telpon dan surat pernyataan dari perusahaan bahwa karyawan nya memang aktif.
” Setelah melalui verifikasi, maka selanjutnya berkas tersebut akan kami sounding dengan data perbankan, apakah peserta ketenagakerjaan masih memiliki rekening aktif atau tidak. Dan selanjutnya diproses oleh BPJS pusat untuk disetujui oleh Kementrian Tenaga Kerja,” sambungnya.
Saat ini lanjut Taufik, perusahaan swasta adalah yang lebih banyak mengajukan peserta ketenagakerjaan, seperti toko, perusahaan perkebunan, tambang, dan pabrik.
” Selain membantu pemulihan ekonomi akibat dampak Covid, program BSU sendiri bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan pengusaha dalam mendaftarkan jaminan sosial pekerjanya,” lanjutnya lagi.
Disebutkan Taufik, dana BSU tidak mengganggu saldo JHT peserta BPJS ketenagakerjaan.
” Yang jelas Dana Bantuan tersebut bukan diambil dari dana peserta, melainkan murni dari pemerintah. Walaupun saya tidak bisa sebutkan sumbernya,” tandasnya.***
budi sbn