suara banua news -BANJARMASIN, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa yaitu Said Akhmad Zais Assegaf alias Habib dan terdakwa Jayadi dalam perkara narkoba seberat 32 kilogram yang rencananya akan digelar pada Senin (19/10/2020) dan berlangsung secara virtual.

“SIDANG ditunda, karena putusan belum siap,” kata ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH MH.


Sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim itu sempat dibuka untuk ditunda, dan dijadwalkan kembali pada Senin (26/10/2020).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Agus Subagya SH MH dari Kejati menuntut kedua terdakwa Said Akhmad Zais Assegaf alias Habib dan terdakwa Jayadi sama dituntut hukuman seumur hidup.

Terdakwa dituntut dengan dakwaan yaitu pasal 114 ayat ( 2) jo pasal 132 (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalimantan Selatan serta penasihat hukum terdakwa Dr. Fauzan Ramon SH MH bersama rekan Budi Prayitno SH MH turut hadir mengikuti sidang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara penasihat hukum terdakwa Dr. Fauzan Ramon SH MH yang didampingi Pengacara Budi Prayitno SH MH bahwa siapnya surat amar putusan tersebut adalah hal yang wajar dimana dalam membuat pertimbangan hukum tidaklah mudah.

” Tidak mungkin dalam waktu seminggu bisa rampung amar putusan bagi kedua kliennya, dan Kami memaklumi hal itu,” kata Fauzan Ramon.

Dia juga berharap majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan putusan seadil-adilnya. Salah satunya terdakwa bisa mendapatkan keringanan hukuman dan yang dianggap tidak bersalah bisa diputuskan sesuai perbuatannya.***
ahmad korri
suara banua news